Reporter: Mumun
WANGGUDU – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 23 kubik kayu di Desa Tadoloyo Kecamatan Oheo, Minggu 8 Maret 2020.
Kapolres Konut AKBP Achmat Fathul Ulum melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmat Zamzam mengatakan, 23 kubik kayu yang diamankan berasal dari kawasan hutan.
“Kami temukan di dalam kawasan hutan produksi. Kita operasi mulai pukul 10.00 sampai 16.00 Wita,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Konut, Senin 9 Maret 2020.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Konut tentang adanya illegal loging atau pembalakan liar di wilayah Tadoloyo. Informasi itu ditindaklanjuti Polres berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan melalui UPTD di Konut.
“Kita turun lokasi, di sana kita temukan kayu 23 kubik. Di sana ada tiga tenda yang dibuat para pelaku,” ungkapnya.
IPTU Rahmat Zamzam menjelaskan di lokasi tim Polres Konut tidak menemukan pelaku, hanya kayu yang diduga hasil pembalakan liar tersebut yang kini diamankan di Mapolres.
“Kita masih proses lidik. Kami ke TKP, penebang tidak ada. Tapi kami akan terus kembangkan siapa pelaku penebang. Kita akan tindak tegas pelaku ilegal loging,” tutup Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini.