KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Polres Kota Kendari menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena membahayakan pengguna dan pengendara lain.
Ps Kasubnit 1 Kamsel Satlantas Polres Kendari AIPDA Ni Wayan Eka Sudhia menegaskan, , sepeda listrik tidak dilengkapi surat-surat, jadi ketika terjadi kecelakaan pihak kepolisian tidak bisa bertindak.
“Disamping spesifikasi kecepatannya sangat rendah tidak seperti kendaraan pada umumnya, sepeda listrik mereka juga tidak dilengkapi dengan surat-surat, jadi ketika terjadi kecelakaan kami pihak kepolisian bingung menindaklanjuti hal ini,” tegas AIPDA Ni Wayan Eka.
Baca Juga : Polres Muna Tetapkan Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Dua Orang Berstatus ASN Pemkab Muna
AIPDA Ni Wayan Eka menjelaskan, meski kejadian kecelakaan pengguna sepeda listrik masih minim, namun jika larangan tidak diindahkan hal tersebut bisa menyebabkan kecelakaan.
“Walaupun di kota Kendari masih minim, tapi dikota-kita besar itu sudah sering terjadi sehingga inilah yang perlu menjadi perhatian,” tegas AIPDA Wayan.
Ia juga menjelaskan, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi larangan sepeda listrik dengan focus pada anak-anak ataupun para remaja.
“arena penggunanya didominasi oleh pihak anak-anak ataupun remaja,” ujar AIPDA Ni Wayan Eka
Ditempat yang sama, Ps Kasubnit 2 Kamsel Satlantas Polres Kendari, AIPDA Muh. Ali Jufri menjelaskan, tingkat keseimbangan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor pada umumnya.
“Kenapa dikatakan membahayakan pengguna dan pengendara lain karena cara mengendarai sepeda dengan motor itu berbeda, tingkat keseimbangan sepeda lebih rendah, sedikit saja oleng bisa fatal, tidak menentu arahnya, karena tidak adanya lampu sign,” tegas Jufri.
Jufri juga menjelaskan penggunaan sepeda secara listrik diperuntukkan untuk acara seperti car free day, lorong-lorong, bahkan di Kendari sudah menyiapkan jalur khusus sepeda.
Baca Juga : Tingkatkan Minat dan Bakat Siswa, SMPN 9 Kendari Gelar Pameran P5
Dirinya juga menuturkan, Polres Kota Kendari saat ini belum menerapkan sistem tilang bagi pelanggar dari pengguna sepeda listrik, hanya berupa imbauan humanis.
Namun, meski demikian pihaknya tetap menegaskan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk keselamatan bersama.
“Perlunya kesadaran diri sendiri dari masyarakat, karena percuma pihak kepolisian mengimbau jika tidak diindahkan dengan kesadaran diri sendiri,” tutupnya.
Reporter : Nur Anisah
Facebook : Mediakendari