Reporter : Erwino
Editor : Kang Upik
RAHA – Satres Narkoba Polres Muna menangkap tiga pengedar narkotika, disejumlah tempat berbeda Senin (5/8/2019) lalu sekitar pukul 22:00 Wita. Ketiganya berinisial RN (19), RA (14) dan YD (32).
Polisi menangkap ketiganya setelah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan RN bersama pelanggannya.
Berbekal laporan itu, tim mengintai dan membuntuti RN dan mencegatnya di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Saat RN digeledeah ditemukan satu sachet kristal bening berisi Sabu.
Kepada polisi, RN mengaku medapatkan barang haram itu dari RA. Tak butuh waktu lama Polisi langsung membekuk RA di Jalan Sirkaya Kelurahan Wamponiki.
Dan dari keterangan RA, Polisi melanjutkan penangkapan terhadap YD di Jalan Agus Salim Kelurahan Raha I. Dari tangan YD, Polisi kembali medapatkan beberapa sachet kristal bening isi Sabu.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamka mengatakan, jika YD termasuk dalam kategori bandar yang mengedarkan Sabu di Seputaran Kota Raha.
“Total barang bukti seberat 46,42 gram. YD merupakan bandar yang mempekerjakan RA sebagai kurir dan RN sebagai penjemput barang haram itu,” ungkap Hamka dalam konfrensi pers di Mako Polres Muna, Rabu (7/8).
Ketiga pelaku, kata Agung, kini meringkuk di jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 dan 112.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tukas Mantan Kapolsek Katobu itu. (A)