Reporter : Erwino
Editor : Kang Upik
RAHA – Satres Narkoba Polres Muna menangkap tiga pengedar narkotika, disejumlah tempat berbeda Senin (5/8/2019) lalu sekitar pukul 22:00 Wita. Ketiganya berinisial RN (19), RA (14) dan YD (32).
Polisi menangkap ketiganya setelah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan RN bersama pelanggannya.
Berbekal laporan itu, tim mengintai dan membuntuti RN dan mencegatnya di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Saat RN digeledeah ditemukan satu sachet kristal bening berisi Sabu.
Kepada polisi, RN mengaku medapatkan barang haram itu dari RA. Tak butuh waktu lama Polisi langsung membekuk RA di Jalan Sirkaya Kelurahan Wamponiki.
Dan dari keterangan RA, Polisi melanjutkan penangkapan terhadap YD di Jalan Agus Salim Kelurahan Raha I. Dari tangan YD, Polisi kembali medapatkan beberapa sachet kristal bening isi Sabu.
BACA JUGA :
- Bawaslu Konut Tuntaskan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamka mengatakan, jika YD termasuk dalam kategori bandar yang mengedarkan Sabu di Seputaran Kota Raha.
“Total barang bukti seberat 46,42 gram. YD merupakan bandar yang mempekerjakan RA sebagai kurir dan RN sebagai penjemput barang haram itu,” ungkap Hamka dalam konfrensi pers di Mako Polres Muna, Rabu (7/8).
Ketiga pelaku, kata Agung, kini meringkuk di jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 dan 112.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tukas Mantan Kapolsek Katobu itu. (A)