FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

671

RAHA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Ketiga pelaku tersebut yakni, MA (20), TFK alias EMP (18) dan AR alias AWG (16). Mereka semua merupakan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Muna.

Kadir yang menjadi korbannya, awalnya melaporkan ke pihak kepolisian jika satu unit motor Suzuki Satria FU miliknya telah dicuri oleh ketiga pelaku tersebut,  pada (8/8) sekitar pukul 02:00 Wita di Desa Parida, Kecamatan Lasalepa.

Atas laporan itu, tim Polres Muna lalu melakukan pengejaran. MA berhasil dibekuk pada Selasa (14/8). Atas pengembangan dari MA, polisi mengetahui jika pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya, hingga dikantongi nama kedua rekannya yang lain.

“Setelah MA berhasil ditangkap, keesokan harinya TSK alias EMP dan AR alias AWG juga berhasil didapat di rumahnya masing-masing,” aku Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi, Rabu (15/8).

Kata dia, cara pelaku melakukan aksinya dengan berboncengan ke sasaran yang dutuju, lalu salah satu dari mereka mengambil motor di dalam pekarangan rumah dan selanjutnya dibawa kabur.

“Modus para pelaku dengan mengambil motor di parkiran lalu dikanibal untuk dijual kembali,” timpalnya.

Kini ketiga pelaku telah mendekam dibalik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, mereka dikenakan persangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dsn ke-4 KUHP.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version