Reporter : Sumardin
WAKATOBI – Polres Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai lambat dalam menangani dugaan pemalsuan sertifikat kursus yang dilakukan Kepala Desa Posalu La Unte.
Kasus tersebut dilaporkan warga Desa Posalu La Ode Jamaluddin pada 12 Juni 2021 lalu.
Jamaluddin dalam laporannya menduga La Unte memalsukan sertifikat kursus sebagai dokumen agar lolos berkas pada pemilihan kepala desa (Pilkades) lalu.
Jamaluddin saat ditemui MEDIAKENDARI.com mengungkapkan, saat melapor dirinya juga tidak menerima tanda terima laporan dari Polres Wakatobi.
“Itu hari diminta, dikasih tahu harusnya kita dibuatkan tanda terima laporan ini pak, tapi mereka bilang nanti datang cek-cek, “ungkapnya, Senin 28 Juni 2021.
Ia mempertanyakan, lambatnya penanganan kasus tersebut, pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan atau proses tindak lanjut yang dilakukan pihak kepolisian.
“Alasannya Kasat Reskrim, anggotanya masih pergi ikut pendidikan, tapi kan sudah mau 20 hari ini,” kata Jamaluddin.
Dikonfirmasi atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU Juliman mengaku , terkait laporan tersebut, pihaknya masih dalam proses melakukan penyelidikan dan tetap akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Masih melakukan penyelidikan dan sementara penyidik di luar Daerah,” terang IPTU Juliman saat ditemui diruang kerjanya pada, Selasa 29 Juni 2021.