NEWS

Polresta Kendari Kembali Bekuk Pengedar Sabu Seberat 13,35 gram

1227
Tampak pelaku saat di giring ke sel tahanan Polresta Kendari

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pemuda berinisial MS (24) pengedar narkotika jenis sabu seberat 13,35 gram di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekira pukul 23.45 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak yang didampingi oleh KBO Satresnarkoba Polres Kendari, IPDA Aldiansyah, mengatakan pelaku diamankan saat memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket.

“Dari tangan pelalu, kami mengamankan 3 paket sabu berserta satu buah timbangan digital, dua buah penyendok sabu-sabu, satu buah Tupperware, dan satu buah handphone beserta sim cardnya,” ujarnya, Sabtu 14 Mei 2022.

Baca Juga : Dinas Pertanian Pamerkan Berbagai Produk Saat Kendari Expo

Lebih lanjut, Jupen menyampaikan, menurut pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial IC dengan cara ditempelkan di sekitar Kecamatan Anduonohu.

“Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu-sabu ini sebesar Rp. 100 ribu/ gram dan ia juga mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu sejak bulan Maret 2022,” tambahnya.

Diketahui, Kejadian itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait di daerah tersebut sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Olehnya, untuk saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan beserta barang buktinya di Mako Polresta Kendari untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version