KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Polresta Kendari menaikan status dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen asal Univesitas Halu Ole (UHO), Prof B kepada mahasiswi UHO dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Rabu, 03 Agustus 2022.
“Hasil gelar perkara memutuskan dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Prof B ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap AKP Fitrayadi dikonfirmasi Kamis, 04 Agustus 2022.
Baca Juga : Kemenparekraf dan Tina Nur Alam Gelar Bimtek Fotografi
Fitrayadi menerangkan dugaan kasus itu dinaikan ketahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan serta mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut, Fitrayadi mengungkapkan, dengan naik tahapnya kepenyidikan maka para saksi korban serta terlapor akan dilakukannya pemanggilan kembali untuk memberikan keterangan diproses penyidikan nanti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor terduga oknum dosen Prof B, Satreskrim Polresta akan kembali melakukan gelar perkara kedua,” ucapnya.
Baca Juga : Pemprov Sultra dan Putera Sampoerna Foundation Lakukan Pengembangan Program Kerjasama Bidang Pendidikan
Kata dia, gelar perkara kedua itu nantinya guna untuk dapat menentukan terduga Prof B dapat dijadikan sebagai tersangka atau tidak dalam perkara tersebut.
Sehingga untuk saat ini pihak Satreskrim Polresta Kendari bakal melakukan pemeriksaan kembali untuk ditahap penyidikan
“Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Untuk di tingkat penyidikan ini, kami mencari satu alat bukti lagi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail