BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONALNEWS

Polri Tegaskan Pelayanan Aspirasi di Muka Umum Harus Humanis dan Sesuai Prosedur

Polri Tegaskan Pelayanan Aspirasi di Muka Umum Harus Humanis dan Sesuai Prosedur

JAKARTA,Mediakendari.com – Divisi Humas Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Polri menyusul perlunya meluruskan berbagai informasi yang dinilai mengalami distorsi terkait pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri sebagai institusi penegak hukum wajib menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Trunoyudo, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polri menerapkan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

1. Upaya Preemtif: Deteksi Dini dan Edukasi
Pada tahap awal, Polri mengedepankan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap berbagai potensi gangguan, baik di ruang siber maupun ruang fisik.

Langkah tersebut dilakukan agar potensi gangguan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Polri juga membangun kemitraan dengan masyarakat melalui strategi cooling system. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta berbagai elemen sipil untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan kondusif.

Selain itu, instrumen kehumasan Polri dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, menangkal disinformasi, serta meredam potensi ketegangan sosial.

2. Upaya Preventif: Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi penyampaian pendapat, Polri melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (turjawali).
Personel kepolisian ditempatkan di sejumlah titik krusial, termasuk objek vital dan jalur aktivitas masyarakat. Kehadiran tersebut bertujuan memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Trunoyudo menegaskan, kehadiran personel di lapangan bukan untuk menghalangi hak masyarakat menyampaikan pendapat.
Sebaliknya,

Polri hadir untuk memastikan hak konstitusional warga tetap dapat dijalankan dengan aman, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya, termasuk kelancaran lalu lintas.

Pendekatan persuasif juga dikedepankan, antara lain melalui kehadiran polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan).

3. Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir
Polri menegaskan tindakan penegakan hukum atau represif merupakan ultimum remedium, atau langkah terakhir yang ditempuh ketika situasi telah berkembang menjadi gangguan nyata.

Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan telah mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” jelas Trunoyudo.

Ia menambahkan, setiap tindakan kepolisian dalam penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip proporsionalitas.

“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Polri juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, sinergi masyarakat dengan kepolisian ditekankan terutama pada tahapan preemtif dan preventif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Masyarakat juga diimbau melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan pelayanan kepolisian melalui SuperApp Presisi Polri maupun layanan Polisi 110.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat silakan untuk melaporkan setiap kejadian melalui SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Trunoyudo.

Liputan : Redaksi.

Exit mobile version