ANDOOLO – Jajaran Polsek Andoolo, wilayah hukum Polres Konawe selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Pencuri Spesialis Rumah kosong di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, pada Rabu kemarin Jumat, (11/04/2018).
Polres Konsel, melalui Kapolsek Andoolo, Ipda Harianto bersama jajarannya berhasil membekuk dua orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Rumah kosong.
Harianto mengatakan, penangkapan dua pelaku merupakan hasil laporan warga bernama Kamirun (Korban) asal Desa Tirtamirtani Kecamatan Buke.
BACA JUGA: Polsek Pondidaha Berhasil Ciduk Tiga Penjudi Kartu Remi
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Ipda Harianto langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian ditemukan nomor Imei dan nomor Handphone (HP) milik yang telah dicuri.
selanjutnya melalui aplikasi milik Polsek Andoolo, kemudian melakukan pelacakan hingga didapat petunjuk bahwa kedua HP yang hilang tersebut berada di wilayah Desa Watumokala, Kecamatan Benua,
Kemudian pada Rabu (11/04/2018), Tim Polsek Andoolo berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian, tepatnya di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Konsel dan keempat pelaku pada saat di lakukan penggrebekan para pelaku asik pesta miras,
“Tapi dua diantaranya yaitu Rawan dan Irpan berhasil melarikan diri, Sebab pada saat penggerebekan pelaku keluar beli Rokok,” ungkap Harianto melalui Via WhatsAap, Kamis (12/4/2018).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu buah Tab merek Samsung berwarna merah putih, satu buah Handphone merek Advan berwarna silver dan satu unit alat parut kelapa listrik.
“Masih ada barang milik korban yang hilang belum ditemukan yakni satu buah Laptop merek Toshiba,” paparnya.
Lebih lanjut, Harianto menerangkan, seorang pelaku berinisial RN telah beberapa kali terlibat pencurian.
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial SY (25) dan AL (18) pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Watu Mokala Kecamatan Buke.
Harianto menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan menginventarisir para korban serta barang bukti terhadap korban sebanyak 6 orang.
“Para tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e,” pungkasnya