Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi
WANGGUDU – Kepolisian Sektor (Polsek) Asera berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis togel, bernama Beniawan (32), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan Beniawan di jalan BTN Graha Asera Permai itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian.
Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian, melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi, mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Lamondowo, saat sedang melakukan perekaman pasangan nomor.
“Saat kita amankan, pelaku ini sedang merekap nomor diruangan tengah rumahnya, yang hendak dikirim secara online dengan menggunakan leptop,” katanya, Kamis malam (5/9/2019).
Baca Juga:
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
Imam mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, diantaranya, uang sebanyak Rp 510.000, handpone sebanyak satu unit merek samsung , satu buah leptop merek Acer warna biru, kertas rekapan pasangan nomor, serta satu buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.
“Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan Nomor Polisi : 18 / IX / K / 2019 / Sek Asera, tanggal 5 September 2019, pelaku diterapkan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan,” ujarnya. (B)