MUNA – Dua wanita pekerja seks komersil (PSK) prostitusi online yang terjaring razia dihotel melati pada malam Kamis 24 Maret 2022, yang sempat diamankan di kantor Polisi Sektor (Polsek) Katobu akhirnya dipulangkan.
Lantaran keduanya telah membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi berbuatannya atau kembali beraksi mencari para pria hidung belang di Kabupaten Muna melalui aplikasi online mechat.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM. Arwan mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap kedua wanita PSK prostitusi online itu. Sebab, pada saat razia belum sempat berhubungan intim namun tertangkap basah sedang berduaan bersama pelanggan didalam kamar serta ditemukan bukti percakapan pesan (chat) dan uang hasil transaksi.
“Jadi modusnya sebelum melakukan hubungan intim wanita PSK prostitusi online itu meminta bayaran terlebih dulu dengan tarif Rp 400ribu-Rp 800ribu kepada pelanggannya,” ujar Arwan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga : Wali Kota Kendari : Konsen Utama Pemadam Adalah Sisi Pencegahan
Arwan mengaku telah memulangkan kedua wanita PSK online itu ketampat asalnya melalui penyebrang laut Raha-Kendari, dan apabila ditemukan kembali maka langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Iya benar sudah kami pulangkan pagi tadi, mereka sudah buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melawan hukum,” katanya.
Kapolsek Katobu juga menegaskan jika pihaknya akan lebih intens melaksanakan giat patroli cipta kondisi (cipkon) diwilayah hukum Polsek Katobu guna memberantas para pelaku premanisme, senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), judi dan prostitusi selama bulan suci Ramadhan.
Olehnya perwira dua balak dipundaknya itu menghimbau masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibas tetap kondusif agar dalam menjalankan ibadah puasa tidak terganggu dengan penyakit masyarakat (pekat).
“Jadi selama giat operasi cipkon kami akan menyisir semua hotel yang diduga menyediakan layanan prostitusi online dan pasangan mesum begitu juga diwilayah yang dianggap rawan tindak kejahatan,” tandasnya.
Penulis: Arto Rasyid