BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKendariPERISTIWAPOLDA SULTRAPOLISIPROV SULTRA

Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis

1660
×

Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis

Sebarkan artikel ini

KENDARI, mediakendari.com – Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara.

Selain mengamankan 7 Pelaku Curanmor, Polsek Poasia menyita puluhan barang bukti motor yang dicuri.

“Alhamdulillah berhasil kami amankan 24 kendaraan dari tujuh orang tersangka,” kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi pers di Mapolsek Poasia Selasa, (28/11/2023).

Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial Y(26), A (21), I (25), AT (23), AP (20), B dan AF.

“Ketujuhnya berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda,” beber Saiful.

Lebih jauh Saiful juga menerangkan, peristiwa tersesebut, yang pertama kali diamankan adalah pelaku Y dan A. Keduanya diamankan berdasarkan adanya laporan kecurian sepeda motor di Jalan Banteng, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia.

“Kedua pelaku diamankan pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITa dengan barang bukti diamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih,” terangnya

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Saiful, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial I, AT dan AP di sebuah rumah kost dilorong Kemuning, Kelurahan Watu-Watu Kemaraya Kendati Barat Kota Kendari.

Tidak hanya berhenti sampai disitu lanjut Saiful, personel Polsek Poasia terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial B dan AF serta mengamankan 24 kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

“Dari ketujuh pelaku tersebut, dua pelaku merupakan residivis. 2 pelaku curanmor yaitu Y dan AF yang sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan Ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Reporter : Iksan

You cannot copy content of this page