Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto mengamankan seorang pria bernama Harlin alias Lin (35), warga Dusun III Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, karena diduga mencuri emas dan uang di rumah kosong.
Tersangka diamankan dikediamannya di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 6 Maret 2019 lalu. Kapolsek Ranomeeto, Iptu Silvia Mardesi menjelaskan, herlin awalnya ke rumah rekannya untuk bersilaturahim, namun rekannya itu tidak ada ditempat.
Saat itu, Ia melihat rumah tetangga rekannya itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Hal itu membuat akal kriminal tersangka bangkit dan mendorongnya menjalankan aksi pencurian.
“Tersangka masuk ke rumah lewat belakang. Lalu Ia mencongkel pintu lemari dan mengambil uang Rp 30 juta serta perhiasan emas 2 gram,” ucap Silvia saat menggelar pers rilis di Mapolsek Ranomeeto, Senin (01/4/2019).
Setelah mengambil uang dan perhiasan tersebut, kata Silvia, tersangka membawa barang curiannya ke rumahnya. Selain itu, Ia juga menggunakannya uang hasil curiannya itu untuk keperluan pribadi.
“Tersangka sudah menggunakan uang sebanyak Rp 9,7 juta dan sisanya sebesar Rp 20,3 juta,” tambahnya.
Baca Juga :
- Polresta Kendari Tangkap Dua Pengedar Narkoba Sabu Disita
- Polisi Ungkap Modus Pencurian: Pelaku Gunakan Alat Kunci
- Penipuan Transfer Palsu: Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku
- Polresta Kendari Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, Pelaku Akui Beli Sabu dari Narapidana Lapas Kendari
Selain sisa uang tunai yang digunakan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa anting-anting seberat 2 gram, yang dicuri pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)