Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto mengamankan seorang pria bernama Harlin alias Lin (35), warga Dusun III Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, karena diduga mencuri emas dan uang di rumah kosong.
Tersangka diamankan dikediamannya di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 6 Maret 2019 lalu. Kapolsek Ranomeeto, Iptu Silvia Mardesi menjelaskan, herlin awalnya ke rumah rekannya untuk bersilaturahim, namun rekannya itu tidak ada ditempat.
Saat itu, Ia melihat rumah tetangga rekannya itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Hal itu membuat akal kriminal tersangka bangkit dan mendorongnya menjalankan aksi pencurian.
“Tersangka masuk ke rumah lewat belakang. Lalu Ia mencongkel pintu lemari dan mengambil uang Rp 30 juta serta perhiasan emas 2 gram,” ucap Silvia saat menggelar pers rilis di Mapolsek Ranomeeto, Senin (01/4/2019).
Setelah mengambil uang dan perhiasan tersebut, kata Silvia, tersangka membawa barang curiannya ke rumahnya. Selain itu, Ia juga menggunakannya uang hasil curiannya itu untuk keperluan pribadi.
“Tersangka sudah menggunakan uang sebanyak Rp 9,7 juta dan sisanya sebesar Rp 20,3 juta,” tambahnya.
Baca Juga :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
Selain sisa uang tunai yang digunakan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa anting-anting seberat 2 gram, yang dicuri pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)