NEWS

Pria di Kendari Ditikam Usai Ajak Wanita Karaokean

977
Para pelaku saat melakukan penganiayaan kepasa korban di THM Karaoke Nav. (Foto : Scranshoot dari rekaman CCTV)

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria di Kendari bernama Irzan Arya (35) mendapatkan penikaman oleh sekelompok orang usai mengajak wanita karaokean di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kejadian itu bertempat di Nav Karaoke, Jalan M.T Haryono, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu 1 Juli 2022, sekitar pukul 00.30 WITA.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, mengatakan kronologi itu bermula saat korban telah selesai karaoke bersama dengan seorang wanita juga rekan-rekannya di lantai tiga Nav Karaoke.

“Awalnya korban bersama rekan – rekannya berada disalah satu room lantai tiga THM Nav sedang karokean. Setelah selesai bernyanyi, korban bersama rekan-rekanya hendak pulang dan saat berada di koridor lantai dua korban melihat saudari AJ bersama terduga pelaku sedang bertengkar,” ungkapnya, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga : Wabup Konsel Janji Bakal Tuntaskan Polemik SK Guru P3K di Konawe Selatan

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, saat melihat korban muncul dari lantai tiga diduga pelaku langsung melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya, dan korban mendapatkan tikaman sebanyak dua kali bagian belakang.

Setelah kejadian tersebut rekan – rekan korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari untuk diberikannya pertolongan berupa perawatan medis.

Dari kejadian itu berdasarkan Laporan Polisi: Nomor : 445, Kendari 5 Juli 2022, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditangkap, pada Selasa tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 03.45 wita, di lokasi yang berbeda-beda namun masih dalam wilayah Kota Kendari.

Baca Juga : Haena Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Konawe Selatan

Pelaku yang diamankan sebanyak lima orang, masing-masing berinisial F (22), RRT (21), MAS (24), EAP (17), A (20). Sedangkan satu orang pelaku berinisial R yang diduga merupakan pelaku utama yang melakukan penikaman terhadap korban masih dalam pengembangan dan pengejaran.

Motif pelaku hingga melakukan penganiayaan tersebut diduga karena cemburu, sebab dari keenam pelaku ada salah satu yang merupakan pacar dari wanita tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga tersangka utama yang melakukan penikaman atas nama berinisial R. Terduga pelaku R juga merupakan Residivis Kasus Penikaman,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version