EKONOMI & BISNISFEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Pro Kontra Grab, Direktur LBH Kendari: Harus Ada Perda yang Mengatur

862

KENDARI – Hadirnya transportasi online berbasis aplikasi seperti Grab Car yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kota Kendari belakangan ini mendapat penolakan keras dari angkutan konvesional yang ditandai dengan dilakukannya aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Hal ini pun mendapat respon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.

Menurut Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku, sebagai angkutan umum yang berbasis online, Grab Car merupakan alat transportasi yang cukup memudahkan konsumennya. Namun disisi lain jelasnya, Grab Car harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat walaupun secara nasional telah diperbolehkan untuk beroperasi.

“Karena dia (Grab Car, red) tidak punya regulasi tentang angkutan umum, itulah yang menjadi soal bagi angkutan konvensional seperti taksi atau mobil angkutan pete-pete,” ujar Ansel di Kantor LBH Kendari, Rabu (06/12).

Sebagai kebutuhan, keberadaannya di Sultra tidak boleh ada larangan, hal itu dikarenakan Grab Car merupakan transportasi berbasis aplikasi online. Olehnya itu, lanjut Ansel, Pemda harus secepatnya mengeluarkan aturan yang mengikat.

[ Baca juga: Angkutan Online Beroperasi di Sultra, Ratusan Sopir Demo Tolak Grab Car ]

“Solusinya, pemerintah harus mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) tentang transportasi online supaya bisa diatur dan bisa menjadi pemasukan daerah,” jelasnya.

Dia juga meminta peran Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra agar ikut menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengusulkan Perda tentang angkutan online.

“Jangan lagi mengharapkan harus ada intervensi dari Pemerintah Pusat. Mereka harus aktif,” tegas Ansel.

Terkait persaingan bisnis antara angkutan umum konvesnional dan berbasis online, Ansel, menganggapnya itu hal biasa. Hanya saja, tambahnya, persaingan yang dilakukan haruslah sehat.

“Yang namanya bisnis itu pasti bersaing, cuman persaingan itu sehat atau tidak,” pungkasnya.

Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version