Reporter: Hendrik
Editor: Kang Upi
KENDARI – Seorang wanita paruh baya bernama Sainab (52) warga Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Sultra dan Tim Ops Sikat Anoa.
Sainab ditangkap polisi saat sedang membuat minuman keras (miras) tradisional jenis ciu di rumahnya, Jumat (22/11/2019). Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) nomor. 1495/Xl/ Ops.1.3/2019 tertanggal 13 November 2019.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya penjual ciu di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
BACA JUGA:
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- Gelar Diksar Perdana Ormas Tadu Wonua Sultra, Ketum TWS Menekankan Pentingnya Rasa Persaudaraan
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, tim langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan menemukan nama Sainab sebagai produsen ciu, sehingga dilakukan penangkapan Jumat 22 November 2019.
“Tim langsung mengamankan Sainab yang saat itu sedang membuat miras tradisional jenis ciu yang siap untuk diperjual belikan,” ungkap Agus melalui rilis resmi yang diterima MEDIAKENDARI.com, Jumat (22/11/2019).
Dalam penangkapan ini, kata Agus, tim mengamankan barang bukti sembilan buah galon berisikan ciu, dua buah gumbang berisikan beras yang sudah direndam sebagai bahan pembuatan ciu awal, dan tiga buah dandang penyaring ciu.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Sultra, guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (B)