MUNASULTRA

Program Pamsimas di Desa Pola Tak Berfungsi, Satlak Dilapor ke Kejari

1211
Masa aksi saat bertemu pihak Kejari Raha (Foto: Erwino/mediakendari.com)
Masa aksi saat bertemu pihak Kejari Raha (Foto: Erwino/mediakendari.com)

Reporter : Erwino

Editor : Kang Upi

RAHA – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna telah usai dikerjakan sejak 2016 lalu.

Namun sayang proyek tersebut diduga tidak sesuai harapan. Pasalnya, meski telah dinyatakan rampung tapi warga desa setempat tidak dapat menikmati hasil dari pengerjaan proyek yang didanai oleh pemerintah ini.

Malahan warga di Dusun Wangguali di desa tersebut, harus menempuh jarak hingga beberapa kilometer hanya untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal ini sebagaimana diungkapkan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Wangguali Bersatu (Somawa-Bersatu) saat berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, pada Rabu (9/1/2019).

Dalam orasinya, Aris menyebut, pihaknya menduga adanya potensi tindak pidana korupsi atas pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp 470 juta itu.

Selain itu, hasil pengerjaannya pun dinilai tidak sesuai dengan rancangan. Salah satu contohnya, bak penampung air yang mestinya dibangun sebanyak tiga buah, namun pada kenyataan yang ada hanya satu buah.

“Kami menuntut pihak Kejari agar melakukan audit terhadap pekerjaan itu, sebab hingga program itu selesai dikerjakan tidak ada manfaat sama sekali bagi masyarakat,” teriak Aris selaku perwakilan masa aksi.

Selain itu, Aris juga meminta pihak Kejari untuk segera memanggil para satuan pelaksana (Satlak) yang mengerjakan program tersebut.

Ia juga berharap, aparat hukum untuk dapat bertindak tegas dan tidak berusaha main mata atas kasus ini.

“Karena jangan sampai ada kongkalingkong antara Kejari dan pengelola Pamsimas,” tegasnya.

Atas aduan masa Somawa-Bersatu ini, Kasi Intel Kejari Raha, Sofyan menerangkan, jika pihaknya telah turun lapangan dan meninjau langsung hasil pengerjaan program air bersih itu.

Menurutnya, pihaknya menemukan faka dugaan adanya penyimpanan sebagaimana dilaporkan. Selain itu, pihaknya juga telah menerima klarifikasi dan laporan pertanggungjawaban dari salah seorang pengelola program itu.

“Memang secara umum saya melihat ada prosedur perencanaan yang tidak matang atas pekerjaan itu, sehingga hasilnya tidak dapat dinikmati,” ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, untuk mengetahui lebih jauh dugaan potensi pelanggaran hukum dalam program ini, Sofyan menjelaskan jika pihaknya akan melakukan penyidikan mendalam.

“Namun dalam konteks itu, kita perlu melakukan pendalaman lebih detail, yang jelasnya dokumennya sudah ada untuk ditindak lanjuti,” jelas Sofyan. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version