BREAKING NEWSKendari

Program PKH Untuk Mengentaskan Kemiskinan

439
×

Program PKH Untuk Mengentaskan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Koordinator PKH Kota Kendari, Jasman. Foto Ronas/Mediakendari.com

KENDARI, Mediakendari.com – Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Hal itu sebagamimana dikemukakan Koordinator PKH Kota Kendari, Jasman, kepada Mediakendari.com , Senin 10 Juni 2024 di ruang kerjanya.

“Penerima bantuan PKH di tahjn 2024 ini, jumlah penerima bantuan tahap 1 sekitar 9.240 orang. Tahap 1 terhitung 3 bulan atau 1 triwulan. 4 kali penerimaan dalam setahun,” ujarnya.

Lanjut Ia mengatakan, untuk penerimaan bantuan PKH tahap 2 juga sudah berjalan kepada kelompok penerima maanfaat.

“Penerimaan bantuan ada dua lembaga bayar yang kami gunakan yaitu pertama Himpunan Bank Negara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Selanjutnya itu ada PT Pos,” tuturnya.

Ia menambahkan, yang menjadi syarat menerima bantuan PKH yaitu ada 3 kategori komponennya yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Dimana dari 3 komponen itu, ada lagi kategori- kategorinya yaitu pertama, ibu hamil dan ibu nifas, kedua, balita umur 0- 5 tahun, tetapi yang dibayarkan oleh pemerintah hanya anak 1 dan 2, termasuk juga yg hamil anak 1 dan 2.

“Selanjutnya yaitu komponen pendidikan, yakni SD, SMP dan SMA. Terus ada komponen kesejahteraan sosial yaitu lansia dan disabilitas. Tetapi sekarang itu Kemensos ada yang namanya kategori pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, nilai bantuan yang diterima oleh kelompok penerima manfaat yaitu tergantung kategorinya. Dimana untuk ibu hamil dan balita nilainya sama yakni Rp 3 juta pertahun, diterima setiap triwulan. Untuk anaknya SD senilai Rp 900 pertahun, untuk SMP Rp 1.500 ribu pertahun, SMA Rp 2 juta pertahun.

“Untuk lansia dan disabilitas Rp 2.400 ribu pertahun. Sementara korban pelanggaran HAM berat Rp 10.800.000 pertahun. Semua bantuan itu diterima setiap triwulan,” pungkasnya.

Reporter: Ronas

You cannot copy content of this page