NEWS

PT Arum Bumi Lestari Siap Ladeni Bumi Santoso di Pengadilan

1066
×

PT Arum Bumi Lestari Siap Ladeni Bumi Santoso di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara menyebutkan, pihaknya tidak akan mundur terkait dengan laporan Budi Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait dengan sengketa lahan dengan Budi Santoso.

Tanah tersebut kini menjadi milik PT Bumi Arum Lestari atas seluas 20.000 M2 di Jl Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.

Menurut Kadek, perkara tersebut didaftarkan tanggal 12 Oktober 2022 dan belum mulai persidangan tapi sudah dilakukan demonstrasi di Bank Tabungan Negara (BTN) yang tidak diketahui apa maksud dan tujuan dari aksi tersebut.

“Kami selaku PT Bumi Arum Lestari merasa sangat dirugikan dengan hal tersebut. Sehingga kami sudah konfirmasi dengan Bank BTN bahwa kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang sah untuk melawan diproses persidangan,” katanya saat ditemui di Kendari, Senin (17/10/22).

Kadek melanjutkan, sebagai bahan referensi, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, ternyata mendapati bahwa nama Budi Santoso yang hari ini mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, melakukan pembelian tanah di Kelurahan Baruga tahun 1995 silam.

“Dalam materi gugatan mereka, Budi Santoso ini lahir tahun 1971 Bulan Maret. Dan dia melakukan pembelian pada Februari 1995. Berarti saat itu Budi Santoso yang melakukan gugatan ini baru berumur 23 tahun,” bebernya.

“Sementara dari bukti-bukti otentik yang kami dapatkan yaitu bukti transaksi akta jual beli Budi Santoso yang dimaksud berumur 38 tahun. Jadi sangat jauh bedanya antara 23 tahun dengan 38 tahun, dan sudah banyak bukti lain yang kami kantongi untuk dipakai di persidangan nanti,” sambungnya.

Dikatakannya, berdasarkan bukti otentik tersebut pihaknya menemukan ada upaya klaim sepihak oleh seseorang yang bernama Budi Santoso kepada tanah yang dibeli dari Budi Santoso dengan orang yang berbeda.

“Dan kami melihat hari ini pola-pola yang dilakukan oleh mafia tanah dengan mengklaim sepihak terhadap objek tanah dengan melakukan demonstrasi dan penggiringan opini kepada masyarakat,” jelasnya.

Dan kami tetap dugaan-dugaan mafia tanah ini tetap akan kami proses kepada pihak yang berwenang. Mudah-mudahan kebenaran ada pihak yang tepat,” terang Kadek.

Terkait adanya pemberhentian proses kredit antara Pihak BTN dengan PT Bumi Arum Lestari itu merupakan konsekuensi dan kerugian yang harus tanggulangi akibat upaya-upaya dari demonstran.

“Mudah-mudahan kami bisa buktikan dan kami bisa dalilkan dengan tepat kebenaran yang sebenarnya karena kami hari sangat dirugikan dengan perilaku seperti itu. dan siapapun yang terlibat dalam dugaan ini akan kami tindak tegas. Kami juga akan melakukan aduan kepada Satgas anti mafia tanah seperti instruksi presiden dalam pemberantasan mafia tanah,” tandas Kadek.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page