HEADLINE NEWSKONAWE KEPULAUANPROV SULTRA

PT GKP Gelar Reklamasi dan Penghijauan di Wilayah Pertambangan di Desa Roko Roko Konkep

907
×

PT GKP Gelar Reklamasi dan Penghijauan di Wilayah Pertambangan di Desa Roko Roko Konkep

Sebarkan artikel ini

WAWONII – PT GKP (Gema Kreasi Perdana), saat ini terus berupaya melakukan reklamasi dan penghijauan kembali pasca kegiatan pertambangan yang brelokasi di Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Reklamasi pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP merupakan proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan.

Humas PT GKP, Marlion mengatakan kegiatan reklamasi ini merupakan sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kembali areal lahan pasca kegiatan tambang.

“Meskipun PT GKP sudah tidak ada kegiatan lagi, tetapi masih tetap melakukan kewajibannya dengan melakukan reklamasi pasca penambangan. Karena perusahaan kami sangat taat dan patuh terhadap Undang-undang sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Marlion menanggapi soal adanya video beredar yang memperlihatkan adanya aktivitas sebuah ekcavator dan truk di areal bekas lokasi penambangan PT GKP.

Dia menyebut, video rekaman seorang warga yang menuding PT GKP sedang melakukan aktivitas penambangan lagi itu tidak benar. Melainkan, tim tehnis dari PT GKP sedang melakukan kegiatan reklamasi.

“Kalau disebut di video itu ada ekscavator dan truk itu memang benar, tapi kendaraan itu bagian komponen pendukung untuk melakukan kegiatan reklamasi untuk mengangkut material tanah,” bebernya.

Sementara itu, upaya PT GKP melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang mendapat respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konkep.

Kepala Dinas DLH Konkep, M. Rustam Efendi menyebut, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP, sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Rustam juga memberi apresiasi terhadap PT GKP atas iktikat baiknya sebagai perusahaan yang komitmen ada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Reklamasi dan revegetasi.

” Kami melihat PT GKP punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” katanya.

You cannot copy content of this page