WAWONII – Memasuki kuartal pertama tahun 2023, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) salah satu unit bisnis Harita Nickel kembali menegaskan komitmennya tentang praktek green mining atau pertambangan hijau berkelanjutan yang terus dilaksanakan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Praktek ini menjadi salah satu aktualisasi PT GKP dalam menjalankan Good Mining Practice. Sehingga, proses pertambangan mampu dikelola dengan sangat baik, keberadaannya dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada aspek sosial-ekonomi daerah secara berkelanjutan, serta dapat mengembalikan bentang alam dengan jauh lebih baik daripada sebelumnya.
“Di akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini, kami telah melakukan berbagai inisiatif program terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” terang Superintendent Environment PT GKP, Sutanto.
“Melalui Departemen Environmental, kami telah mengimplementasikan berbagai program seperti Pembibitan, Pemantauan dan Pengelolaan Kualitas Udara, Pemantauan Kebisingan dan Emisi, Pemantauan dan Pengelolaan Kualitas Air Limbah Tambang, Pemantauan dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai dan Laut, Pemantauan dan Pengelolaan Limbah B3, serta program Reklamasi dan Revegetasi,” lanjutnya.
Di samping program-program di atas, sampai akhir tahun 2023, PT GKP juga mulai merintis program Pemantauan dan Pengelolaan Biodiversity, baik di darat, sungai, dan laut, serta pengembangan
program Pendidikan Masyarakat yang akan bermanfaat dalam memberikan edukasi dan pandangan baru seperti apa pengelolaan lingkungan di area tambang pada publik.
“Beberapa waktu yang lalu, kami telah meresmikan area Nursery yang menjadi langkah pertama PT GKP dalam merealisasikan komitmen reklamasi. Harapannya ini juga bisa menjadi destinasi eco-tourism bagi masyarakat setempat. Selain itu, kita juga baru melaksanakan kuliah tamu di Universitas Halu Oleo tentang praktek green mining. Langkah strategis ini diharapkan bisa mendorong kesadaran atas keberadaan tambang yang berwawasan lingkungan ke khalayak umum,” jelas Sutanto.
Sementara itu, Sutanto juga turut menerangkan jika implementasi Green Mining PT GKP selalu berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yakni mulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, hingga reklamasi dan revegetasi. Sehingga menurutnya, adanya tuduhan sepihak mengenai pencemaran air dan penyerobotan lahan oleh Jatam beberapa waktu yang lalu tidak bisa dibenarkan.
“Tuduhan itu sangat menyesatkan. Kami telah secara rutin melakukan pengecekan bakumutu lingkungan dan melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan dengan membuat beberapa sarana settling pond di area penambangan, serta control box yang tersebar di beberapa titik sepanjang jalan
hauling. Adapun settling pond tersebut berfungsi sebagai pengendali air yang membawa material atau partikel lumpur. Jadi, dapat dipastikan seluruh air limpasan tambang yang keluar melalui settling pond tersebut, keluar dalam keadaan bersih,” tegasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Camat Wawonii Tenggara, Iskandar, S.Pd yang merasa tuduhan sepihak pihak Jatam sangat melecehkan pemerintah setempat, karena hal itu memberikan persepsi miring bahwa pemerintah setempat tidak peka dengan kondisi lapangan.
“Itu tidak benar, tidak terjadi (pencemaran). Saya selalu memantau di seluruh wilayah Wawonii Tenggara di mana tambang itu ada, air itu tidak berubah. Jika pencemaran itu terjadi, pasti saya sendiri yang langsung mengkritisi pihak perusahaan karena konsumsi masyarakat disini sepenuhnya berasal dari sungai-sungai kecil dan besar disini,” Ujar Iskandar.
“Wajar jika air keruh ketika musim hujan karena tercampur dengan aliran air dari permukaan tanah. Sebelum ada tambang pun sudah seperti itu. Namun, ketika hujan sudah reda, sungai akan kembali jernih. Jadi, kekhawatiran yang ada itu sama sekali tidak terjadi. Silahkan datang langsung kesini dan saksikan sendiri,” tambahnya.
Terkait penyerobotan lahan yang dituduhkan, dapat disampaikan jika PT GKP tidak pernah melakukan penyerobotan lahan sedikitpun. PT GKP telah secara legal memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas setiap wilayah yang dilakukan kegiatan operasional, dan izin ini aktif hingga 14 November 2028 atau hingga berakhirnya masa aktif Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat yang memiliki tanaman di atas lahannya pun diberikan ganti untung tanam tumbuh sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kami selalui melalui proses yang transparan dan menguntungkan bagi semua pihak. Selain IPPKH, PT GKP juga sangat tertib dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah,” jawab Sutanto.
Pemerintah Desa Sukarela Jaya, yang masuk ke dalam lingkar satu tambang PT GKP juga menilai jika proses pembukaan lahan operasional perusahaan sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagai Pemerintah Desa setempat, saya menyatakan bahwa tidak ada itu istilah penerobosan. Semua lahan sudah dibebaskan secara legal dan dibayarkan tanam tumbuhnya secara adil,” terang Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga.