KONAWE SELATANSULTRA

PT. Ifishdeco Siap Penuhi Tuntutan Asal Sesuai Aturan

1538
×

PT. Ifishdeco Siap Penuhi Tuntutan Asal Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Meneger PT. Ifishdeco Drs. Rustam Silomdae

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upi

ANDOOLO – PT. Ifisdeco siap bertanggungjawab dan memenuhi tuntutan masyarakat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan sebagaimana telah dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Manager PT Ifisdeco Drs. Rustam Silomdae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kalinya dilaksakana di Sekretariat DPRD Konsel, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga : Bahas Tuntutan Masyarakat, DPRD Konsel Gelar RDP Dengan PT Ifishdeco

Pada kesempatan tersebut Drs. Rustam Silondae mengatakan bahwa pihak perusahaan siap bertanggung jawab selama itu sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ada dampak yang disebabkan perusahaan, maka pihak perusahaan wajib membayar ganti rugi namun perusahaan tidak akan lagi memberikan kompensasi secara tunai namun akan memberikan bantuan dalam bentuk program secara berkelompok pada masyarakat,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Humas PT Ifisdeco Sawal Silondae bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah dan telah melakukan ganti rugi dari tanah masyarakat yang dilewati perusahaan.

Baca Juga : Kasasi Ditolak, PT Ifishdeco Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar

Khusus permasalahan debu, kata Syawal, pihaknya telah meminimalisir masalah tersebut dengan membuat dua sumur bor untuk menyirami jalan. Dan selain itu perusahaan akan senantiasa bekerjasama dengan Pemda dan masyarakat untuk mewujudkan program pengembangan yang nyata dan berkesinambungan.

Namun demikia, kata Dia, untuk lintasan jalan pada jalan usaha tani di Desa Wadonggo pihaknya tidak bisa melakukan ganti rugi.

“Kami tidak bisa melakukan ganti rugi karena Jalan Usaha Tani tersebut adalah fasilitas umum yang dibiayai oleh pemerintah daerah bukan milik individu atau perorangan,” jelasnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sultra Kunjungi Pembangunan Smelter di Konsel

Sementara itu, Aminuddin selaku perwakilan warga menjelaskan, jika masyarakat tidak menyetujui usul perusahaan yang memberikan kompensasi melalui kelompok masyarakat.

“Karena jika dibuat proposal berkelompok maka hanya sebagian anggota yang akan menikmati nya atau hanya ketua kelompok saja sehingga sangat mengharapkan bantun perorangan secara tunai,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Enteng yang mewakili warga bahwa masyarakat dari tiga desa yakni Desa Torokeku, Wadonggo, Matambawi mengusulkan jumlah kompensasi sebesar Rp.500.000 per bulan untuk setiap kepala keluarga.

“Kompensasi ini diberikan pada saat perusahaan melakukan aktivitas pengiriman ORE namun apabila perusahaan tidak melakukan aktifitas pengiriman maka masyarakat desa tidak menuntut kompensasi tersebut,” terang Enteng.

Ia juga menyebut, dari data yang telah dihimpun jumlah KK di Desa Matambawi sebanyak 300 KK, Torokeku 350 KK dan Wadonggo 279 KK.

Memimpin RDP ini, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo menjelaskan bahwa kompensasi tunai tidak diikat dengan peraturan baik Perda maupun UU. Namun hal itu berdasarkan kesepakatan saja antara perusahaan dan masyarakat.

“Dalam aturan undang-undang yang wajib dilakukan perusahaan adalah CSR dan Comdev,” jelasnya.

Namun demikian, Ia meminta perusahaan untuk membahas dan memutuskan menyetujui atau menolak usulan masyarakat dan DPRD tersebut.

“Perusahaan dapat menyampaikan keputusan tersebut dalam bentuk tertulis kepada DPRD Konsel paling lambat tanggal 10 Februari 2019,” tutup Irham. (B)


You cannot copy content of this page