Kolaka Utara – Perusahaan terbatas riota jaya lestari (PT RJL) mengklarisifikasi terkait pernyataan dari pihak PT Putra Darmawan Pratama (PT PDP) untuk menghentikan aktivitas pertambangan PT RJL
Manajemen PT RJL melalui humasnya Muhammad Awaluddin,S.Sos menyatakan Selasa 18/4/2023 bahwa kami dari perusahaan PT RJL mengklarisifikasi terkait surat dari ESDM
“Di dalam surat itu yakni tertuang dalam surat yang di kirimkan kementerian ESDM yang meminta agar menghentikan segala aktivitas PT RJL karena telah melakukan aktivitas pertambangannya di dalam IUP PT PDP
“Permintaan tersebut tertuang dalam surat kementerian ESDM RI nomor : T-688/MB.04/DBM.PU/2023 tertanggal 31/3/2023 di rujukan kepada perusahaan tambang PT RJL
“Jadi surat yang pertama itulah yang dari kementeria ESDM dijadikan sebagai rujukan PT PDP,padahal kementerian ESDM kembali menurunkan surat yang kedua yang membatalkan surat yang pertama itu yang isinya WIUP area Projet yang di usulkan PT RJL ke pemerintah provinsi Sulawesi tenggara itu sebelum IUP PT PDP kembali aktif,terangnya
Surat kedua dari kementerian ESDM yang di tujukan kepada PT RJL nomor T-774/MB.04//DBM.PU/2023 tertuang di poin 5 yakni surat direktur pembinaan mengusahakan mineral nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023 tertanggal 31/3/2023 hal pengunaan wilayah di luar WIUP (wilayah penunjang) PT riota jaya lestari kami nyatakan ditarik dan tidak berlaku,ungkapnya
Jadi sudah sangat jelas bahwa surat pertama kementrian ESDM itu telah ditarik dan tidak berlaku lagi,karena sudah diturunkan surat yang kedua dan menegaskan bahwa surat pertama tersebut telah ditarik,tegasnya
Reporter : Pendi