KONAWE

PT RUM Komitmen Tuntaskan Perbaikan Jalan Rawua

307
×

PT RUM Komitmen Tuntaskan Perbaikan Jalan Rawua

Sebarkan artikel ini
Proses pengerjaan jalan nasional di Desa Rawua Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Redaksi

KENDARI – PT Rahmat Utama Mulia (RUM) berkomitmen menuntaskan pengerjaan ruas jalan yang sempat amblas di kawasan Desa Rawua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

General Superintendent PT RUM, Ir Akbar menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan hal itu jika Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI memberikan kesempatan.

“Insyaallah jika masih diberi kesempatan, meski dengan kondisi genting seperti ini, kita akan terus kerjakan. Kami memohon kebijakan itu dibarengi dengan upaya dan usaha kami dilapangan,” kata Ir Akbar.

Pasalnya, BPJN XXI Kendari telah memberikan tambahan waktu 90 hari, dalam masa denda, akibat keterlambatan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang membuat proyek molor.

“Iya, masa dendanya habis tanggal 31 Maret 2020. Kami mengharapkan kebijakan BPJN XXI Kendari untuk memberi kami kesempatan menuntaskan jalan nasional di kecamatan Sampara itu,” ujar Ir Akbar.

Menurutnya ada beberapa faktor teknis dilapangan yang membuat penuntasan proyek jalan nasional terhambat, meski telah diberikan kebijakan penambahan waktu kerja 90 hari.

Ir Akbar menjelaskan, masa denda selama 90 hari tidak berjalan maksimal karena faktor cuaca, yakni hujan dengan intensitas tinggi yang kerap mengguyur lokasi proyek sehingga pengerjaannya dihentikan.

Akibat hujan tersebut, menyebabkan kondisi tanah di sekitar lokasi pengeboran dinding pembatas menjadi labil dan rawan terjadi longsor dan beberapa kali mengalami longsor.

“Posisinya berbatasan dengan kali Pohara. Itu yang menyulitkan pengeboran. Kontur tanahnya lembek karena ternyata disitu tanah timbunan. Salah injak bisa bahaya,” tuturnya.

Masalah lain, kerusakan alat bor karena menghantam batu keras di dalam tanah saat melakukan penggalian lubang pondasi dinding pembatas sedalam 18 meter, sehingga waktu pengeboran kembali tersita.

“Diluar kerusakan mesin itu, awalnya kami targetkan bisa rampung 4 – 6 lubang galian dalam sehari. Namun dengan kondisi ini, hanya dapat satu lubang saja per hari. Ini terjadi diluar kendali kami,” ungkapnya.

Ir Akbar menuturkan, Ihwal masa denda yang berakhir pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa kerja kepada Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkait di BPJN XXI Kendari pada 16 Maret 2020 lalu.

“Jika masih dipercaya mengerjakan proyek. Kami bakal tuntaskan sebelum memasuki arus mudik lebaran idul fitri tahun ini. Saat ini bentangan dinding pembatas hanya tinggal menyisakan 45 meter hingga ke batas ujung jalan yang diperbaiki,” tutupnya.

You cannot copy content of this page