Reporter : Erlin
Editor : Wiwid Abid Abadi
ANDOOLO – PT Sambas Mineral Minning (SMM) angkat bicara soal pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muh Syarif, yang menyebut perusahaan tersebut cenderung mengakali peraturan dalam menjalankan usaha bisnisnya, dan disebut merugikan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Site Manager PT Sambas, Simon, mengatakan, pernyataan tersebut menurutnya tidak jelas dasarnya dari mana, sampai menyebut pihak perusahaan PT Sambas merugikan daerah.
“Saya kurang mengerti juga, kalau dilihat dari wajib pajak, salama ini kami selalu membayar pajak, hubungan ke daerah juga selalu baik,” jelasnya Rabu,(28/8/2019).
Selain itu, lanjut Simon, pihaknya juga belum pernah mendapat konfirmasi dari KPK, jika selama ini perusahaanya dianggap sudah merugikan daerah.
“Harusnya, pihak KPK, sebelum cerita keluar sana, baiknya memberitahu dulu ke pihak perusahaan,” kesalnya.
<<< Sebut PT Sambas Akali Peraturan, La Ode Syarif: Untungkan Perusahaan, Rugikan Daerah >>>
Dan terkait soal perusahaan yang disebut Syarif mengakali daerah dengan membangun satu tower, Simon mengaku kaget dengan pernyataan Wakil Ketua KPK itu. “Siapa bilang kami hanya membangun satu tower,” bantahnya.
BACA JUGA:
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
Simon menambahkan, saat ini perusahaannya memang masih dalam proses membangun tower. Memang benar, lanjut Simon, baru satu tower yang berdiri, tetapi bukan cuma satu saja yang akan dibangun.
“Lagi proses, satu aja belum selesai, tetapi sudah berdiri, kalau dibilang kami hanya membangun satu tower, sepertinya itu salah,” bebernya.
Simon menerangkan, pembangunan smelter baru dua tahun berjalan, sejak diberhentikannya ekspor nikel. “Tahun 2010 kami mendapat izin menambang, bukan berarti kami serta merta akan membangun smelter setelah keluarnya peraturan pertambangan yang menghentikan ekspor nikel,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, usai menghadiri penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur, Bupati, Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional, dan Direktoral jendral pajak pada pekan lalu, Rabu(22/9/2019) disalah satu hotel di Kota Kendari, mengatakan bahwa banyak perusahaan yang mengakali peraturan daerah, salah satunya yang disebut Syarif adalah PT Sambas.
Dalam pernyataan, Syarif mengatakan bahwa PT Sambas hanya membangun satu tower, dan merasa telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. (B).