Reporter : Erlin
Editor : Wiwid Abid Abadi
ANDOOLO – PT Sambas Mineral Minning (SMM) angkat bicara soal pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muh Syarif, yang menyebut perusahaan tersebut cenderung mengakali peraturan dalam menjalankan usaha bisnisnya, dan disebut merugikan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Site Manager PT Sambas, Simon, mengatakan, pernyataan tersebut menurutnya tidak jelas dasarnya dari mana, sampai menyebut pihak perusahaan PT Sambas merugikan daerah.
“Saya kurang mengerti juga, kalau dilihat dari wajib pajak, salama ini kami selalu membayar pajak, hubungan ke daerah juga selalu baik,” jelasnya Rabu,(28/8/2019).
Selain itu, lanjut Simon, pihaknya juga belum pernah mendapat konfirmasi dari KPK, jika selama ini perusahaanya dianggap sudah merugikan daerah.
“Harusnya, pihak KPK, sebelum cerita keluar sana, baiknya memberitahu dulu ke pihak perusahaan,” kesalnya.
<<< Sebut PT Sambas Akali Peraturan, La Ode Syarif: Untungkan Perusahaan, Rugikan Daerah >>>
Dan terkait soal perusahaan yang disebut Syarif mengakali daerah dengan membangun satu tower, Simon mengaku kaget dengan pernyataan Wakil Ketua KPK itu. “Siapa bilang kami hanya membangun satu tower,” bantahnya.
BACA JUGA:
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
Simon menambahkan, saat ini perusahaannya memang masih dalam proses membangun tower. Memang benar, lanjut Simon, baru satu tower yang berdiri, tetapi bukan cuma satu saja yang akan dibangun.
“Lagi proses, satu aja belum selesai, tetapi sudah berdiri, kalau dibilang kami hanya membangun satu tower, sepertinya itu salah,” bebernya.
Simon menerangkan, pembangunan smelter baru dua tahun berjalan, sejak diberhentikannya ekspor nikel. “Tahun 2010 kami mendapat izin menambang, bukan berarti kami serta merta akan membangun smelter setelah keluarnya peraturan pertambangan yang menghentikan ekspor nikel,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, usai menghadiri penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur, Bupati, Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional, dan Direktoral jendral pajak pada pekan lalu, Rabu(22/9/2019) disalah satu hotel di Kota Kendari, mengatakan bahwa banyak perusahaan yang mengakali peraturan daerah, salah satunya yang disebut Syarif adalah PT Sambas.
Dalam pernyataan, Syarif mengatakan bahwa PT Sambas hanya membangun satu tower, dan merasa telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. (B).