Reporter : Betirudin
KENDARI – Dua perusahaan di Kabupaten Konawe yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) memecat dua karyawan yang diduga menjadi dalang provokator yang memprovokasi masyarakat yang melamar kerja didua perusahaan tersebut.
Hal tersebut di tandatangani langsung oleh Managemen PT VDNI dan PT OSS, Mr. Yean bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe yang diwakili oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Selasa 28 Juli 2020.
Dalam isi surat peryataan yang disampaikan oleh Managemen, Mr. Yean menulis dirinya bertindak sebagai Managemen PT VDNI dan PT OSS bersedia mengeluarkan dua nama yakni Andi Pale dan Lukman
Selain itu, dalam waktu 2 kali 24 jam tetap masih akan melakukan pengecekan jika masih terdapat oknum provokasi yang coba menghalangi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) maka akan dikeluarkan pula.
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara turut hadir menjadi saksi dalam penandatanganan MoU tersebut dengan pihak perusahaan.
“Sayapun ikut hadir serta menyaksikan sendiri peryataan sikap dari Managemen untuk mengeluarkan dua karyawanya,” Ucap Gusli Topan Sabara kepada MEDIAKENDARI.Com.
Adapun yang menjadi saksi dalam penandatanganan peryataan sikap tersebut yakni Syaiful Tora (Koordinator Lapangan), Alpian Annas (Tamalaki), Alpian BMKA dan Pemda Konawe.