Redaksi
KENDARI – PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe telah menuntaskan pembayaran tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 21.948.794 200.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Burhan menjelaskan, PT VDNI melunasi tunggakkannya tersebut pada 18 November 2019 lalu.
“Itu sudah lunas dibayar dan langsung masuk kas daerah, jadi di PTSP sudah tidak ada tunggakan,” kata Burhan pada MEDIAKENDARI.com, Rabu (27/11/2019).
BACA JUGA:
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
Dijelaskannya juga, untuk saat ini pihaknya tengah mengopname untuk tagihan tahun 2020, karena ada pembangunan baru yang tahun 2019 kemarin belum di inventaris.
“Misalnya, pelabuhan jetinya nanti akan kita hitung, terus pembangunan jalan betonnya, kemudian pabrik dan perumahannya itu nanti akan kita hitung kembali,” terangnya.
Burhan menegaskan, pihaknya akan menyisir seluruh unit bangunan yang wajib IMB untuk dibayarkan retribusinya, yang akan dihitung bersama melibatkan para pihak.
“Nanti kita akan hitung bersama PTSP dan PU serta perwakilan perusahaan, agar ketika besaran retribusi ditetapkan sebagai acuan bersama sehingga tidak ada yang mengklaim nilainya, karena ini acuannya undang – undang,” tegasnya.
