KONAWE

PT VDNI Rumahkan Ribuan Pekerja, Gaji Tetap Dibayar 100 Persen

800
×

PT VDNI Rumahkan Ribuan Pekerja, Gaji Tetap Dibayar 100 Persen

Sebarkan artikel ini
PT Virtue Dragon Nickel INdustry (VDNI). Foto : Doc.mediakendari.com

Redaksi

KENDARI – PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainles Steel (OSS) yang beroprasi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe bakal merumahkan ribuan karyawan.

Sekertaris Serikat Pekerja PT VDNI dan PTS OSS, Ikmal menjelaskan, dirinya bersama seluruh pekerja di dua perusahaan tersebut terancam di PHK, akibat menurunnya kinerja perusahaan.

Ia menyebut, penurunan kinerja kedua perusahaan itu sendiri terjadi akibat wabah pandemi covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020.

“Kami menunggu saja, kalau keadannya seperti ini terus pasti omset perusahaan menurun. Kalau itu terjadi kami tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menerima apa keputusan perusahaan,” kata Ikmal.

Menurutnya, sejak darurat covid-19 PT VDNI dan PT OSS hanya mempekerjakan pekerja lokal dari Kecamatan Morosi, Bondoala dan Kapoiala. Sedangkan pekerja di luar tiga kecamatan itu dirumahkan.

Dirinya menyebut, untuk jumlah pekerja yang dirumahkan berjumlah sekitar lima ribuan orang. Menurutnya kebijakan itu untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai Covid-19.

“Setiap karyawan dan siapapun yang akan masuk kedalam perusahaan yang memiliki KTP di luar tiga kecamatan tidak boleh masuk. Masyarakat lokal di tiga kecamatan juga harus melewati pemeriksaan salah satunya termoscaner,” katanya.

Ikmal meminta Pemprov Sultra, DPRD Sultra dan khususnya Pemkab Konawe agar bersama perusahaan mencari solusi agar tidak terjadi PHK. Karena bila PHK terjadi, 11 ribuan pekerja lokal akan kehilangan pekerjaan.

“Saya minta pemerintah perhatikan kami disini, karena di situasi seperti ini pemerintah kemana? pemerintah punya kewajiban atas kami disini. Kalau kami di PHK anak istri kami makan apa? Pemerintah mau tanggung?,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Haidar, salah seorang pekerja PT VDNI menjelaskan jika dirinya terimbas kebijakan untuk merumahkan pekerja karena domisilinya di Kota Kendari.

“Sudah hampir dua bulan saya dirumahkan pihak perusahaan, gaji pokok tetap saya terima namun insentif seperti uang lembur dan uang makan tidak saya dapat lagi,” kata Ahmad.

“Ini resiko dirumahkan pihak perusahaan, saya harap ini cepat berakhir agar saya dan karyawan lainnya yang dirumahkan bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala,” tambah Koodinator Griding Smelter itu.

Senada dengan itu, Riki, pekerja yang juga beralamatkan di Jalan Laute, Kota Kendari yang juga dirumahkan mengaku tidak melalukan aktifitas. Karena biasanya setiap harinya bekerja sebagai kru Welder di PT VDNI.

“Harapan kami Pandemi ini segera berakhir agar kami bisa bekerja kembali seperti sediakala. Allhamdulillah meskipun tidak bekerja pihak Perusahaan masuk menggaji kami full tanpa ada potongan,” katanya.

Riki juga mengaku berterima kasih kepada PT VDNI karena meskipun dirinya tak bekerja, perusahaan masih memberikan gaji seperti biasanya tanpa potongan.

Riki yang mengaku telah bekerja di PT VDNI selama dua tahun ini berharap meskipun dirinya dan pekerja lain dirumahkan tetap agar bisa menerima THR di bulan Ramadan ini.

“Saya selalu berdoa agar Pandemi Covid-19 segera berakhir agar kami kembali bisa bekerja di PT VDNI. Karena sejak menjadi pekerja di Virtu saya tidak punya pekerjaan lain lagi, yah jadi penopang hidup saya hanya penghasilan di Virtu,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page