BAUBAU, Mediakendari.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sudah puluhan ribu wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 diawal Maret 2024 ini.
Kepala KPP Pramata Baubau, Tangguh Dewantara menyebut, pihaknya sejauh ini telah mencatat 25.599 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunannya yang terdiri dari wajib pajak badan menggunakan formulir 1771 sebanyak 444 serta wajib pajak orang pribadi sebanyak 25.155.
“Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT tahunan PPh menggunakan formulir 1770 sebanyak 443, formulir 1770 sederhana sebanyak 10.725 dan formulir 1770 sangat sederhana sebanyak 13.977. Kalau dibandikan tahun lalu dengan tanggal yang sama, ada pertumbuhan 18,5 persen,” ucap Tangguh dikonfirmasi Kamis, 07 Maret 2024.
Tangguh menerangkan pada tahun 2023 lalu diperiode Januari sampai Maret pihaknya mencatat sebanyak 21.667 wajib pajak. Sedangkan Januari sampai Maret 2024 ini pihaknya mencatat sebanyak 25.599 wajib pajak telah melapor SPT tahunan.
“Selama dua tahun terakhir tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan di wilayah kerja KPP Pratama Baubau terus melampaui target. Tahun 2022 dari target 52.427 realisasi 54.374 SPT atau presentasenya 103,71 persen. Kemudian, tahun 2023 dari target 54.661 realisasi 55.141 SPT atau 100,88 persen,” ungkapnya.
Tangguh mengaku pihaknya optimis realisasi pelaporan SPT pada tahun ini dapat kembali melampaui target. Karena itu, KPP Pratama Baubau terus memasifkan program – program edukasi agar wajib pajak semakin mengetahui kewajibannya. Selain itu, pihaknya juga intens berkoordinasi dengan Kepala daerah di wilayah kerjanya untuk mengingatkan ASN melaporkan SPT Tahunan. Termasuk memasang papan informasi berisi kewajiban penyampaian SPT Tahunan disejumlah titik wilayah kerjanya.
“Kemudian, kita juga lebih awal menjemput bola terutama pegawai – pegawai dihampir semua instansi lingkup pemerintah daerah. Jadi kita cegat duluan di bulan Februari, misalnya disatu instansi ada 50 wajib pajak yang melaporkan SPT, itu kita pantau terus. Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024,” katanya.
Penulis : Ardilan