FEATUREDKendariSULTRA

Putus Jaringan Narkoba, HP Napi di Lapas Kendari Dimusnahkan

521
×

Putus Jaringan Narkoba, HP Napi di Lapas Kendari Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Untuk meminimalisir dan memutus jaringan pengendalian obat terlarang dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Lapas akan segera melakukan penyitaan handpone milik para narapidana. Karena berdasarkan koordinasi dengan pihak Polda yang berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Klas II A Kendari.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Kendari, Abdul Samad mengakui, adanya celah pengawasan yang membuat sejumlah napi bebas mengendalikan sabu dengan menggunakan komunikasi handphone.

“Kejadian ini karena kurangnya pengawasan dari kami, yang membiarkan handphone masuk ke dalam. Inilah alat yang paling potensial menyebabkan adanya komunikasi dengan pihak luar. Jadi untuk memilimalisir pengendalian sabu dari Lapas, saya sudah memusnahkan semua Hp milik narapidana sebagai alat komunikasi dengan dunia luar,” tegas lelaki yang baru menjabat tiga minggu itu.

Dikatakannya, ketika tidak ada lagi handpone sebagai alat komunikasi, otomatis tidak ada lagi pengendalian sabu dari lapas.

“Kita sudah menyita puluhan Hp milik napi dan langsung memusnahkannya. Dan agar kasus serupa tidak terulang kembali, kita juga sudah menggunakan mata-mata sebagai bantuan untuk memudahkan informasi yang diperoleh,” katanya.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan pihak pegawai lapas sendiri, napi yang saat ini memilki Hp mengaku memperoleh alat komunikasi itu diperoleh dari mantan Napi yang sudah bebas, sehingga pihak Lapas sendiri mengaku tidak bisa mengusutnya.

“Kami sudah memperketat pemeriksaan terhadap pengujung, mulai dari makanan yang mereka bawah bahkan pegawai lapas pun juga diperiksa,” ujarnya.

Abdul Samad menambahkan, saat pertama kali dirinya menjabat sebagai Kalapas Klas II A Kendari, ia mengumpulkan seluruh anggotanya mulai dari pejabat dan pegawai baik itu regu jaga maupun staf untuk tidak boleh membawah handpone masuk ke dalam areh blok. “Saya sudah memberitahukan tentang kebijakan saya, bahwa Hp tidak boleh masuk ke dalam areh blok adapun pegawai masuk kita periksa bahkan saya sendiri juga diperiksa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (12/10/2018) lalu Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan tiga warga binaan Lapas Klas II A Kendari, masing-masing AR (30) BD (29) L (31). (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page