Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pengurus Wilayah Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung keputusan Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd.
Keputusan tersebut yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau Drop Out (DO) seorang mahasiswa bernama Hikmah Sanggala dari kampus tersebut, karena dianggap sebagai kader HTI.
Ketua PW IKA PMII Sultra Oma Irama menilai kebijakan yang dikeluarkan Rektor IAIN Kendari, sudah tepat karena Hikmah diduga merupakan kader organisasi terlarang yakni HTI.
“Keputusan yang dilakukan Rektor IAIN Kendari sangat tepat, dalam hal mencegah dan menangkal paham-paham radikalisme dalam Kampus,” kata Oma dalam rilisnya ke mediakendari.com, Jumat (06/09/2019).
Menurutnya, dengan status Hikmah sebagai Ketua Gema Pembebasan maka dia bisa menjadi representasi dan corong kaderisasi paham radikalisme dalam lingkup kampus IAIN Kendari.
“Kampus IAIN Kendari harus steril dari pemikiran yang tidak menghendaki Pancasila dan UUD 1945. saya yakin keputusan Rektor IAIN Kendari sudah tegas terhadap komitmennya menangkal paham radikalisme dalam kampus,” tandasnya.
Pemecatan Hikmah Pagala Viral di Jagad Twitter
Pemecatan Hikmah Sanggala dari statusnya sebagai mahasiswa IAIN Kendari terjadi setelah dikeluarkannya dua surat pada 27 Agustus 2019 lalu, dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib serta Rektor IAIN Kendari.
Dua surat tersebut yakni dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Nomor 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.
Baca Juga:
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
Dan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
Pemecatan ini membuat heboh setelah menjadi viral di jagad linimasa Twitter pada Kamis (5/9/2019) dengan munculnya tiga tagar terkait hal ini yakni, #DaruratKediktatoranRektor. #WeStandForHikmaSanggala . #SaveHikmaSanggala.
Media nasional Tribun Timur bahkan membuat ulasan khusus untuk masalah ini dengan judul ‘Siapa Hikma Sanggala Mahasiswa IAIN Kendari? Namanya Jadi Trending di Twitter Sampai Muncul 3 Tagar’ /A