HUKUM & KRIMINAL

PW Perisai Sultra Minta Pemerintah Revisi RUU Omnibus Law

1270
×

PW Perisai Sultra Minta Pemerintah Revisi RUU Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Pengurus Pusat Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (Perisai), Sidiq

Redaksi

KENDARI – Pengurus Wilayah (PW) Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (Perisai) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang saat ini tengah disusun.

Tuntutan untuk melakukan kajian atas RUU tersebut disampaikan PW Perisai Sultra, dalam pernyataan sikapnya kepada MEDIAKENDARI.com, atas aksi damai yang digelar hari ini, Sabtu 29 Februari 2020.

Ketua PW Perisai Sultra, Siddiq Muharram menuturkan, bahwa RUU tersebut dibuat dengan tujuan mulia, agar semua regelusi hukum khususnya terkait investasi tidak tumpang tindih.

“Beberapa pihak menilai bahwa Omnibus Law dalam penerapannya justru akan berakibat menyengsarakan masyarakat kecil, bahkan akan berbanding terbalik dengan tujuan pembentukannya,” kata Siddiq.

Dijelaskannya kata Siddiq, berdasarkan kajian, pihaknya menganggap bahwa RUU Omnibus Law harus dievaluasi kembali, karena masih belum sejalan dengan tujuan UU yakni mensejahterakan rakyat.

Dicontohkannya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengenai tenaga kerja dan buruh, justru merugikan tenaga kerja Indonesia, seperti peraturan upah perjam, cuti hamil, sanksi pidana.

“Polemik dalam RUU Omnibus Law, yang menjadi perdebatan adalah peraturan upah perjam, cuti hamil, sanksi pidana bagi pengusaha kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, pemutusan hubungan kerja dam pesangon, dan resiko krisis ekologi,” tambahnya.

Mantan Ketua Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Sultra ini menyebut tidak hanya dibidang ketenagakerjaan, RUU tersebut juga dinilai bisa dampak masif bagi kerusakan lingkungan di Indonesia.

“Masih banyak perkara yang tidak sesuai dengan kesejahteraan rakyat bahkan dalam beberapa aturan justru dapat menjadi prokontra dengan aturan aturan yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

Dengan ini, lanjut Siddik, PW Perisai Sultra menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena tidak berpihak pada tenaga kerja Indonesia dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan.

“Meminta pemerintah dan DPR untuk segera merevisi pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang justru tidak mensejahterakan rakyat, dan melibatkan banyak pihak dalam pembahasan RUU nya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris PW Perisai Sultra, Wisnu Tri Saputra menegaskan aksi damai ini merupakan bentuk konsolidasi awal untuk gerakan yang lebih besar hingga RUU Omnibus Law benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Hari ini kami konsolidasi seluruh kalangan masyarakat, dan kami akan melakukan gerakan yang lebih besar, sampai RUU Omnibus Law benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page