KendariMETRO KOTA

Rakerda Kejaksaan se-Sultra, Paparkan Hasil Rakernas Kejaksaan RI

349
rapat kerja daerah (Rakerda) di Wonua Monapa
rapat kerja daerah (Rakerda) di Wonua Monapa

Reporter : Hendrik B

Editor : Indi

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat kerja daerah (Rakerda) di Wonua Monapa pada tanggal 13 Desember 2018.

Rakerda tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat kerja nasional (Rakernas) saat digelar di Bali pada tanggal 26 hingga 30 November 2018 kemarin.

Dalam kegiatan ini, mengangkat tema “Kukuhkan semangat baru, bangun presepsi dan citra diri, ukir prestasi untuk negeri”.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Aristo, SH.,MH menyampaikan dalam tahun 2018 Kejati Sultra bekerja sesuai dengan tugas, foksi, dan SOP yang ada dan sebagai evaluasi capaian kinerja yang telah dicapai di masing-masing bidang.

“Seperti bidang pembinaan khususnya dalam penyerapan anggaran dengan tugas di masing-masing bidang telah mencapai 90 persen, namun itu semua belum tuntas karena kita masih laksanakan di bulan Desember. Tentunya 90 persen sudah cukup baik berdasarkan evaluasi dan hampir semua anggaran dapat diserap sesuai dengan kinerja yang dilaksanakan,” ujarnya kepada Mediakendari.com, Kamis (13/12/2018).

Untuk bidang intelijen, katanya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh bidang intelijen sesuai dengan foksinya diantaranya pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem) 4 kegiatan, pelacakan aset satu kegiatan, pemkum dan hukum 8 kegiatan, jaksa masuk sekolah 8 kegiatan dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sultra mengawal 77 sedangkan secara total Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejati mendampingi 278 kegiatan yang meminta dikawal melalui TP4D dengan total anggaran Rp 2.127.877.719.148. Anggaran ini sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakannya.

“Kegiatan TP4D ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan karena disitulah letak dan fungsi kita untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi secara preventif,” Tandasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version