RAHA – Diduga akibat lalai saat menyalakan pompa air, MS harus mempertanggung jawabkan dampak dari perbuatannya itu dengan mendekam di balik jeruji besi Polres Muna.
MS harus berurusan dengan polisi akibat kecelakaan kerja yang diakibatkan kelalaiannya, sehingga menyebabkan salah seorang bocah terluka parah dibagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis (30/5/2019), saat MS yang seharinya bekerja sebagai penjual air bersih ini hendak mengisi tabung air di rumah salah seorang pelanggannya di Areal Pelabuhan Laino.
Saat itu, MS yang ditemani bocah perempuan yang ikut mengantarkan air ke rumah pelanggannya itu, diduga tidak memastikan dengan baik keberadaan sang bocah sehingga ketika mesin dinyalakan, rambut bocah tersebut ikut tergulung.
Akibatnya, bocah berumur 13 tahun itu menderita luka parah dibagian kepala, bahkan diduga karena kerasnya tarikan mesin, hingga menyebabkan kulit kepala sang bocah terkelupas.
Dalam perawatannya di RS, bocah tersebut bahkan harus menerima 32 jahitan akibat luka yang di deritanya itu.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi membenarkan peristiwa itu. Atas peristiwa tersebut MS pun dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dengan laporan bernomor LP/ 98/V/2019/Sultra/SPKT tertangal 30 Mei 2019.
Bermodal laporan tersebut, kata AKP Ogen, aparat kepolisian langsung mengamankan MS yang merupakan Warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Laiworu, Kabupaten Muna.
“Terduga pelaku saat ini kita amankan dengan tindak pidana akibat kelalaiannya hingga mengakibatkan seorang menderita luka berat,” ungkap Ogen.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up warna putih dan mesin pompa air yang digunakan saat membongkar air dan menyebabkan korban terluka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS diancam hukuman penjara lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan sangkaan pasal perlindungan anak di bawah umur,” tukas mantan Kasat Narkoba itu. (A)