REDAKSI
KENDARI – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengadukan banyaknya masalah sengketa lahan dan kawasan hutan kepada jajaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu diungkapkan KSK dalam rapat koordinasi (Rakor) pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jumat (12/7/2019) di JCC, Senayan, Jakarta.
Bupati Konawe, KSK melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Konawe, Ilham Jaya menjelaskan, masalah lain yang diadukan yakni terkait tata kelola hutan yang menjadi kewenangan KLHK.
Dijelaskannya juga, Rakor tersebut diinisiasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, yang juga dihadiri Jajaran KLHK.
“Rakor digelar dalam rangka persiapan Hari Lingkungan Hidup, dan dihadiri jajaran Pemda se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku,” jelas Ilham Jaya.
Baca Juga:
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
Ia juga menuturkan, salah satu pokok pembahasan dalam Rakor tersebut yakni pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi bagaimana Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkan lagi agar Pemerintah Kabupaten kembali memiliki wewenang di bidang kehutanan,” kata Ilham.
Menurutnya, tidak hanya oleh Bupati Konawe, gagasan tersebut juga diusulkan Kepala Daerah dari wilayah lain, sehingga jajaran KLHK berjanji untuk membahas masalah tersebut di tingkat kementrian.
Ilham juga menuturkan, KLHK juga meminta Pemda dan Pemprov untuk terus saling berkoordinas dalam tata kelola kehutanan hingga menunggu perubahan UU 23 tahun 2009 tersebut.
“Ternyata bukan hanya Konawe, tapi daerah lain juga mengusulkan hal yang sama,” pungkasnya.