Reporter : Erlin
Editor : Wiwid Abid Abadi
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati, H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati, H Arsalim Arifin dan Sekda, H Sjarif Sajang di Aula Utama DPRD, Senin (12/8/2019).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua, Nadira dan para anggota legislator dari 8 Fraksi serta pimpinan OPD.
Rapat paripurna itu dilaksanakan dalam rangka mendengar penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD dalam rangka pengambilan keputusan dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel Tahun Anggaran 2018 menjadi peraturan daerah (Perda).
Surunuddin, dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2019 yang dibacakan mengatakan, perubahan terhadap asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah mempertimbangkan hasil evaluasi realisasi sampai dengan semester I Tahun 2019.
“Dan karena pertimbangan sisa waktu pelaksanaan APBD 2019, KUA-PPAS memuat perubahan terhadap asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan hasil evaluasi realisasi sampai dengan semester I Tahun 2019,” ujar Surunuddin.
BACA JUGA :
- Kejari Konsel Gelar JMS di SMAN 10 Konsel
- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Mengadakan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 16 Kabupaten Konawe Selatan
- Kejari Konsel Gelar Rapat Tim Koordinasi PAKEM
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Konsel Mengikuti Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Watubangga
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kajati Sultra Lantik Ujang Sutisna,SH Sebagai Kajari Konsel
Adapun pokok-pokok perubahan kebijakan umum APBD 2019 Konsel yakni, proyeksi pendapatan daerah berada diangka 1,44 Triliun atau naik sebesar 0.30 persen dari pendapatan APBD murni tahun 2019, belanja daerah 1 triliun atau naik 0.22 persen pembiayaan daerah pada angka 32 Miliar turun sebesar 0.22 persen yang disebabkan ter koreksi negatifnya SiLPA hasil audit BPK RI.
Sedangkan komposisi belanja modal tetap diproyeksikan pada angka 20 persen dan karena perubahan tersebut, kata Surunuddin, maka perlu peningkatan PAD melalui optimalisasi sumber-sumber PAD baik dari pajak maupun retribusi daerah yang sah sesuai kewenangan daerah.
“Perlu peningkatan PAD melalui optimalisasi sumber-sumber PAD baik dari pajak maupun retribusi daerah,” ujarnya.
“Kami berharap, rancangan Perubahan KUA-PPAS 2019 ini dapat dibahas pihak dewan dalam rapat-rapat dan sidang-sidang DPRD kemudian dituangkan dalam satu nota kesepakatan bersama demi kesejahteraan bersama masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan Pemda Konsel, kedelapan fraksi DPRD Konsel, sepakat bahwa Raperda Kabupaten Konsel tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018 disetujui menjadi Perda.
“Dengan harapan, Pemda melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD,” kata Samsu. (A)