Ratu Inggris Elizabeth II hari Senin (9/9) memberikan persetujuannya bagi sebuah RUU yang akan menghambat Perdana Menteri Boris Johnson menarik Inggris keluar dari Uni Eropa tanpa perjanjian apapun pada tanggal 31 Oktober.
Keputusan Ratu itu terjadi setelah parlemen Inggris minggu lalu menolak usaha Johnson untuk mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa dengan atau tanpa perjanjian dengan kelompok itu.
Baca Juga:
- Gubernur Sultra Buka Forum Penyusunan Renja 2026
- “Pelabuhan Tondasi Padat, Petugas Bantah Kecurangan”
- Pemprov Sultra Kembangkan Betoambari: Runway Diperpanjang, Betoambari Siap Sambut Airbus
- Ratusan Massa Desak Penangkapan Gus Fuad Plered
- Pemkab Konawe Bakal Gelar Musrenbang RKPD 2026, Siap Wujudkan Pembangunan Daerah yang Lebih Baik
- Inflasi Maret Terkendali, BPS Konawe Ungkap Data
Kalau anggota parlemen menolak usulnya untuk mengadakan pemilihan dini, Johnson mengatakan, kegiatan parlemen akan ditangguhkan selama lima minggu, sampai Ratu Inggris memberikan pidato tahunannya tentang rencana legislatif pemerintah untuk tahun depan. (ii/jm)