Ratu Inggris Elizabeth II hari Senin (9/9) memberikan persetujuannya bagi sebuah RUU yang akan menghambat Perdana Menteri Boris Johnson menarik Inggris keluar dari Uni Eropa tanpa perjanjian apapun pada tanggal 31 Oktober.
Keputusan Ratu itu terjadi setelah parlemen Inggris minggu lalu menolak usaha Johnson untuk mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa dengan atau tanpa perjanjian dengan kelompok itu.
Baca Juga:
- Kapolri Tutup E Sports Kapolri Cup 2026, Generasi Muda Diajak Jadi Duta Kantibmas
- Gegara Disorot Anggaran Rp 1,9 M, Proyek Tak Sesuasi Spesifikasi, Kajari Konawe Minta Pekerjaan Dihentikan Sementara
- Sultra Maimo 2026 di Kendari Berakhir 9 Agustus
- Peringati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026, Asintel Kejati Sultra : Ada Tauziah Ustad Das’ad Latif sampai Adhyaksa Run
- Ditlantas Polda Sultra Edukasi Pengemudi Angkutan Barang, Tekankan Kelaikan Kendaraan Demi Keselamatan
- Angkat Tema Sinergi Polri dan Masyarakat, MEK TV Berikan Penghargaan kepada Kapolda Sultra melalui Kabid Humas
Kalau anggota parlemen menolak usulnya untuk mengadakan pemilihan dini, Johnson mengatakan, kegiatan parlemen akan ditangguhkan selama lima minggu, sampai Ratu Inggris memberikan pidato tahunannya tentang rencana legislatif pemerintah untuk tahun depan. (ii/jm)
