Ratu Inggris Elizabeth II hari Senin (9/9) memberikan persetujuannya bagi sebuah RUU yang akan menghambat Perdana Menteri Boris Johnson menarik Inggris keluar dari Uni Eropa tanpa perjanjian apapun pada tanggal 31 Oktober.
Keputusan Ratu itu terjadi setelah parlemen Inggris minggu lalu menolak usaha Johnson untuk mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa dengan atau tanpa perjanjian dengan kelompok itu.
Baca Juga:
- Polda Sultra Raih Juara 1 Kluster 2 Serapan Bulog pada Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri
- Gagas Sampara Raya Cup I, Doktor Suryadi : Wadah Silaturahmi 8 Kecamatan dan Cetak Bibit Unggul Sepak Bola Konawe
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- RESMI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen, 14 PJU Mabes & 19 Kapolda Berganti
Kalau anggota parlemen menolak usulnya untuk mengadakan pemilihan dini, Johnson mengatakan, kegiatan parlemen akan ditangguhkan selama lima minggu, sampai Ratu Inggris memberikan pidato tahunannya tentang rencana legislatif pemerintah untuk tahun depan. (ii/jm)











