BAUBAUFEATURED

Ratusan Juta Masuk Kas Negara Saat Pelaksanaan Operasi Zebra

930

BAUBAU – Hanya dalam waktu 14 hari, senilai  Rp 102.488.000 masuk ke kas negara saat pelaksanaan Operasi Zebra November 2017 lalu.

Uang hasil operasi Zebra Satuan Lalulintas Polres Baubau tersebut masuk kategori uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Baubau, M Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Awaluddin Muhammad mengatakan, pelanggaran Lalulintas masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maka pihaknya merupakan eksekutor.

“Alurnya itu setelah berkas dari Polisi Lalulintas, kemudian pengendara membayar jaminan sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri,” kata Awaluddin ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/12).

Awaluddin juga menuturkan pengendara bisa mengklaim sisa atau selisih pembayaran sesuai jenis pelanggarannya.

“Misalnya ada motor yang ditahan, kemudian untuk mengambil uang sisa pembayarannya itu harus ada pengantar dari kami,” ucapnya.

Kata dia, pengendara yang terkena Tilang, membayar uang jaminan ke Bank memang jauh lebih besar dibandingkan putusan pengadilan.

“Pengendara bisa mengambil kembali sisa uang itu setelah diberi surat pengantar dari Kejaksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Awaluddin mengatakan kendaraan yang ditilang, dapat diambil setelah pengendara mendapat surat pengantar dari Kejaksaan.

“Karena sementara ini kami belum punya penyimpanan untuk fisik kendaraan jadi kendaraan yang ditilang masih tetap disimpan di Kantor Polisi Lalulintas. Apabila ingin mengambil barang bukti harus ada pengantar dari Kejaksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rincian uang PNBP yang masuk ke kas negara tersebut bersumber dari 810 unit kendaraan bermotor (Ranmor) yang terkena denda Pelanggaran tilang serta biaya perkara. Uang disetor langsung pengendara ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau tidak lagi melalui Polisi. Inilah fungsi dari penerapan tilang elektronik atau E-Tilang.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version