Reporter : Hendrik
Editor : Kang Upi
KENDARI – Penyidik Subdit III Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan merekonstruksi ulang kasus penembakan Randi oleh oknum anggota polisi.
Rekonstruksi dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengembalikan berkas perkara tersebut karena dianggap belum kuat untuk membuktikan pelaku dipersidangan nanti.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar mengatakan, dalam rekonstruksi ini ada sepuluh adegan yang diperagakan pemeran pengganti mulai dari saksi hingga terjatuhnya korban.
“Jadi semua peristiwa yang terjadi itu diungkapkan direkonstruksi ini,” ungkap Nur Akbar kepada MEDIAKENDARI.com usai melakukan rekonstruksi di depan Kantor Disnakertrans Sultra, Jalan Abdullah Silondae, Selasa (24/12/2019).
Nur Akbar mengatakan, pihaknya melakukan perampungan terhadap bukti materil termasuk melengkapi berkas perkara hingga rampung. “Jadi P19 yang disampaikan kemarin itu, penyidik akan menyempurnahkan semua permintaan dari jaksa,” tuturnya.
BACA JUGA :
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- UHO Memberikan Dukungan untuk Kemerdakaan Palestina
Jaksa penuntut umum dari Kejati Sultra, Herlina yang turut menyaksikan rekonstruksi ini mengatakan, salah satu cara untuk melengkapi berkas perkara Randi harus ada rekonstruksi.
“Nanti berkasnya dikembalikan lagi, kita akan melihat petunjuk lain seperti keterangan tambahan dari saksi lain, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka itu sendiri. Dari lima alat bukti harus bersesuaian minimal dua,” jelasnya. /B