NEWS

Kasus Pengrusakan di Lalimbue Jaya Direka Ulang, Berawal dari Utang Piutang Berujung Nyawa Melayang

1296
×

Kasus Pengrusakan di Lalimbue Jaya Direka Ulang, Berawal dari Utang Piutang Berujung Nyawa Melayang

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi terhadap 9 tersangka di Mapolres Konawe

 

Reporter : Andis

KONAWE – Polres Konawe mereka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pengrusakan berujung tewasnya Dg Sattu di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoila Kabupaten Konawe, Jumat 22 Januari 2021 lalu.

Dalam reka ulang yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Konawe, Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 Wita ini, sembilan tersangka berinisial IR, RN, IN, AL, DN, AR, JN, MN dan AN mereka ulang 11 adegan.

Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto, S.I.K, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan, dalam rangka untuk memenuhi petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

“Dalam rekontruksi ada 11 adegan yang dilakukan para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut,” terang AKBP Yudi Kristanto, S.I.K, kepada MEDIAKENDARI.com.

 

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Husni Abda, S.I.K. M.H menuturkan, kasus ini sendiri bermula saat korban yakni Dg Sattu mendatangi rumah indekos AP di Desa Tani Jaya untuk menagih hutang.

“Saat itu korban tidak menemukan AP dan hanya menemukan ibu AP dan disaat itu, diduga korban sempat melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap Ibu AP,” ungkap IPTU Husni Abda, S.I.K. M.H.

Pasca kejadian tersebut, AP mengajak rekannya RG dan GI untuk mendatangi dan menemui Dg Sattu di kios yang dijadikan kediamannya. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pengancaman terhadap Dg Sattu.

“Tidak terima diancam, Dg Sattu lalu melaporkan ketiganya ke Polsek Bondoala dan selanjutnya AP, RG dan GI diamankan dan ditahan di Polsek Bondoala,” terang IPTU Husni Abda, S.I.K. M.H.

Berawal dari tersiarnya kabar penangkapan AP, RG dan GI itulah, rekan ketiganya di Desa Tani Jaya Kecamatan Kapoila, diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan kios milik Dg Settu.

Dalam penyerangan tersebut, Dg Settu diketahui tewas dalam kondisi terbakar di dalam kiosnya, yang diduga dibakar massa yang datang untuk melakukan pengrusakan kiosnya tersebut.

 

 

“Saat ini baru sembilan orang sudah dijadikan tersangka, sisanya kurang 50 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan kami upayakan bisa menangkap semuanya,” tegas IPTU Husni Abda, S.I.K. M.H.

Dalam 11 adegan reka ulang yang dilakukan tersebut diketahui, sebelum menyerang kediaman Dg Sattu, Jumat 22 Januari 2021, kesembilan tersangka bersama ratusan orang lainnya berkumpul di Balai Desa Tani Indah.

 

Sekitar pukul 02.00 Wita, kesembilan tersangka dan rekan lainnya melakukan perusakan berujung pembakaran kios milik Dg Settu. Naas, dalam peristiwa ini Dg Settu tewas terbakar di kiosnya.

Selain kios milik Dg Settu, turut dirusak, dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang ada di sekitar kios, yang juga sekaligus adalah kediaman tempat Dg Settu tinggal sehari-harinya.

 

Rekontruksi ini turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Husni Abda, S.I.K. M.H dan Kasat Intelkam Polres Konawe AKP Syukri Masse, SH serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan Pasal 187 subs 170 ayat (1) subs 406 kuhp jo. Pasal 55, 56 dan 88 kuhp dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. /B

You cannot copy content of this page