Prinsip mendasar dalam proses berjalanya demokrasi adalah adanya distribusi kekuasaan yang merata dan tidak saling mensubordinasi. Menyebarnya kekuasan ke tangan aktor-aktor yang lain memungkinkan tidak terjadi sentralisme kekuasaan yang kerapkali berujung pada otoritarianisme. Kekuasaan yang terdistribusi dengan baik akan menciptakan mekanisme check and balance yang jika berjalan dengan sehat akan menghasilkan kualitas pemerintahan yang baik pada semangat pembangunan daerah.
Jauh pada abad ke 17 seorang pemikir politik asal Perancis bernama John Locke telah mengemukan arti penting pembagian kekuasaan dalam konsep ‘’Trias Politica’’. Dalam Karya berjudul Treaties of Civil Goverment (1690), John Locke telah membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Konsep ini selanjutnya dikembangkan oleh filsuf Prancis Montesquieu (1748) yang ditulis dalam karya terkenalnya berjudul L’esprit de Lois (The Spirit of Law). Montesquieu menyebut pengelolaan kekuasaan negara harus memisahkan dengan tegas antara kekuasaan legislatif yang bertugas membuat undang-undang, Eksekutif melaksanakan undang-undang dan Yudikatif mengawasi dan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Konsep Montesquieu dan Locke sangatlah mirip. Perbedaanya hanya terletak pada kekuasaan yudikatif yang bagi Locke terintegrasi dalam kekuasan eksekutif sedangkan bagi Montesquieu kekuasaan yudikatif haruslah berdiri secara otonom atau terlepas dari eksekutif. Montesquieu berkeyakinan bahwa setiap kekuasaan tersebut haruslah bersifat independen, berdiri sendiri, saling terpisah secara kelembagaan sehingga fungsinya saling melengkapi. Bagi Montesquieu otonomi yudikatif menjadi lebih utama sebab disinilah kemerdekaan invidu (HAM) dijalankan dan dilindungi. Distribusi kekuasaan ala Montesquieu inilah yang dalam prakteknya diterapkan sebagai model penyelenggaraan kekuasaan dibeberapa negara termasuk Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, distribusi kekuasaan ala Montesquieu baru berlangsung cukup baik pasca reformasi politik tahun 1998. Sebelum itu khususnya orde baru ada kooptasi kekuasaan yang cukup masiv dan kuat dari pemerintahah (eksekutif) terhadap jalanya pengaturan dan kebijakan dari lembaga legislatif (DPRD & DPR) dan lembaga yudikatif ( pengadilan). Akibatnya legislatif dan yudikatif tunduk pada perintah rezim.
Reformasi politik yang berimpilkasi pada terjadinya desentralisasi (otonomi daerah) membuat kekuasaan pemerintah daerah semakin besar. Pelimpahan kewenangan yang begitu besar dalam aspek penentuan kebijakan daerah dan pengelolaan sumber daya lokal membuat daerah menjadi lebih powerfull. Dalam konteks pergeseran kekuasaan yang cukup drastis ini membuat daerah menjadi simpul kekuasaan yang tepat untuk melihat kinerja efektifitas prinsip triaspolitica dengan lokus yang lebih mikro.
Dalam konteks pembangunan daerah jalanya pemerintahan daerah harus mampu mensinergikan secara positif antara pemerintah daerah sebagai eksekutif, DPRD sebagai legislatif dan Pengadilan Tinggi/Negeri sebagai yudikatif. Kerjasama untuk saling mendukung dan mengawasi menjadi penting untuk menciptakan pola pembangunan daerah yang visoner dan akuntabel. Ketiganya harus bekerja secara bersama-sama selain untuk menunjukan bahwa distribusi kekuasaan berjalan secara normal juga untuk memastikan mekanisme check and balance dapat menjadi instrumen efektif untuk menghasilkan kualitas pemerintahan daerah yang lebih baik.
Pemerintah daerah (eksekutif) fungsi utamanya adalah public service yakni menyediakan dan memberikan semua kebutuhan masyarakat secara adil dan merata. Legislatif melalui atribut kewenangan legislasi, budgeting dan pengawasan berfungsi selain menjadi mitra strategis kepala daerah dalam menyusun kebijakan publik juga memastikan bahwa impelementasi semua kebijakan publik/public service berjalan dengan baik. Sedangkan yudikatif berperan dalam memberikan punishment pada segala pelanggaran hukum yang dilakukan oleh eksekutif dan yudikati. Peran ini sangat penting mengingat kewenangan besar yang diperoleh kepala daerah dan DPRD kerap diselewengkan sehingga perlu penindakan hukum secara serius dan tegas.
Selama ini pola relasi hubungan ketiga aktor ini dapat dipetakan dalam tiga hal. Pertama, tipe akomodatif. Model ini menunjukan jejaring yang saling mendukung dan melindungi antar aktor (DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan). Kasus korupsi berjamaah yang terjadi di beberapa daerah menunjukan bertemunya kepentingan mereka dalam korupsi anggaran daerah. Meskipun kasus tersebut hanya berfokus pada legislatif dan eksekutif, namun banyak publik yang berasumsi bahwa Kejaksaan Negeri/Tinggi terkesan melakukan pembiaran dengan tidak memaksimalkan fungsi pengawasan dan penindakanya. Pola-pola seperti ini lazim terjadi di daerah dimana kerapkali ketiga lembaga ini bekerjasama untuk saling melindungi satu sama lain.
Kasus di atas menunjukan ketidakseriusan ketiga lembaga ini dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing dalam mendukung tujuan pembangunan daerah. Justru mereka inilah yang menjadi sumber utama persoalan. Fakta tersebut semakin mempertegas citra pemerintah daerah yang lekat dengan banyak kasus korupsi, pelayanan publik yang lamban dan minim terobosan. Lembaga DPRD pun demikian terkenal dengan perilaku anggota dewan yang malas-malasan, korupsi, tidak memperhatikan aspirasi rakyat dan lebih mementingkan diri sendiri. Lembaga Kejaksaan pun seringkali berlaku tidak adil, makelar kasus, suap dan sebagainya.
Kedua, tipe dominasi. Pola seperti ini sebetulnya mirip dengan zaman Orde Baru. Biasanya kepala Daerah selaku eksekutif mendominasi dalam relasi yang terjalin antara ketiganya. Kepala Daerah yang notabene berposisi sebagai orang kuat lokal dengan kemampuan modal finansial dan sosial yang besar mampu menghegemoni DPRD dan Kejaksaan sehingga mereka tidak berani menentang keinginan kepala daerah. Di beberapa daerah pola ini terekam dengan jelas, kepala daerah tidak segan-segan mengintimidasi dengan berbagai macam ancaman termasuk kekerasan pada anggota DPRD dan pegawai Kejaksaan. Meskipun ada keinginan dari Kejaksaan dan DPRD untuk melakukan perlawanan balik dengan berupaya melakukan fungsi yang melekat secara institusi dengan maksimal namun upaya tersebut kerap gagal sebab sulit membendung dominasi kuasa dari kepala daerah.
Ketiga tipe konfrontatif. Model seperti ini adalah yang paling ideal sebab betul-betul terjadi mekanisme Check and Balance di daerah. Penyimpangan yang dilakukan salah satu pihak khususnya dalam pengelolaan kebijakan dan keuangan daerah akan cepat direspon secara maksimal. Cara seperti ini adalah langkah preventif untuk mencegah banyaknya celah pelanggaran hukum khususnya dalam kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Prinsip saling mengawasi ini dengan sendirinya mencegah salah satu lembaga untuk melakukan pelanggaran hukum dan memaksa mereka untuk melakukan pembangunan daerah yang adil dan bertanggungjawab.
Tipe pertama dan kedua masih sering terjadi dibanyak daerah di Indonesia. Inilah yang menjadi salah satu akar persoalan banyaknya kasus korupsi di daerah. Proses demokrasi yang memberi kewenangan besar bagi institusi negara di daerah (Legislatif, eksekutif, dan yudikatif) tidak digunakan untuk mendukung visi pembangunan daerah yang lebih maju. Itulah mengapa mimpi untuk mewujudkan tipe ketiga masih sulit dilakukan.
Demokrasi tidak hanya sebagai sebuah slogan belaka, lebih dari itu dia merupakan system politik dimana pemerintah meski dipercaya oleh masyarakat umum, dan memiliki mekanisme yang menjadikanya responsive terhadap berbagai keinginan, pilihan, dan kepentingan rakyat. Jika tipe konfrontatif diatas juga menjadi sukar dijadikan sebagai solusi yang seharusnya, maka, meski ada banyak jalan bagi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan dan pilihan mereka dalam mempengaruhi kebijakan, dan menjadi memungkinkan control masyarakat atas relasi kekuasaan serta implikasinya terhadap pembangunan didaerah diajadikan sebagai alternative lain, mengingat masyarakat adalah obyek utama dalam pembangunan itu sendiri. Ini sekaligus sebagai pengingat bahwa kekuasaan itu tidak tunggal, dia meskinya terdistribsusi, tidak alergi atas kritik dan sumbangsi pemikiran konstruktif, serta berorientasi pada pembangunan masyarakat luas seutuhnya.