KENDARI – Gabungan Tim Sandro yang dipimpin oleh Kompol Muludin bersama Opsnal Buser 77 Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Puuwatu Kota Kendari.
Pelaku yakni Sudirman (38) merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah di tahan di Polres Konawe.
“Dia berputar-putar mencari sasaran dan yang menjadi sasaran dari pelaku yaitu di toko, kios dan di tempat londri,” ungkapnya saat mengelar press release di Polres Kendari, Rabu (29/8/2018).
Lanjutnya, modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan sengaja membuat para pelayan toko, kios ataupun londri sibuk melayani pesanan dari si pelaku.
Kemudian pelaku memanfaatkan kesibukan dari para pelayan sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk mengambil barang-barang di dalam toko, kios dan di tempat londri baik itu berupa hp atau uang.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 32 tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Kendari
dengan menggunakan modus yang sama,” terangnya.
Diki menambahkan, dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengahlikan kepada saudara Alwi yang bertugas untuk menjual hasil itu, kebanyakan hasil curian dari pelaku di jual oleh Alwi melalui Kendari Jual Beli (KJB).
“Kita tarik dari pembeli KJB kebetulan nomornya masih disimpan oleh Alwi kemudian kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, barang bukti (BB) delapan handpone (Hp) android dengan berbagai macam tipe dan jenis, kemudian empat hp biasa merek nokia telah diamankan di Polres Kendari.
“Untuk mepertanggujawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun,” pungkasnya.(b)