Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upik
KENDARI- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari berhasil menyita 396 item atau 5.715 pieces kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Nilal ekonomi dari transaksi jual beli kosmetik ilegal tersebut diprediksi mencapai angka Rp.125.330.000 juta.
Kepala Seksi Penindakan BPOM Kendari Wahyuddin Muis menjelaskan, temuan kosmetik ilegal ini merupakan hasil penertiban tahap II di sejumlah pasar yang ada di empat kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penertiban kosmetik ilegal tahap II ini dilaksanakan dimulai 28 November hingga 7 Desember 2018 lalu.
“Jadi hal itu kita lakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat BPOM di Kendari,” ujarnya.
Dari keseluruhan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang diamankan di BPOM Kendari, jumlah terbanyak ialah produk pemutih wajah, perawatan kulit paketan, perawatan bibir dan produk scin care.
“Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang di beli, terutama untuk pembelian kosmetik secara online dan ingat selalu ‘Cek KLIK’ cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluarsa,” pungkasnya.