DAERAHHUKUM & KRIMINALKOLAKA TIMURNASIONAL

Rompi Oranye dan Borgol di Tangan, Bupati Kolaka Timur Resmi Jadi Tahanan KPK

3304
Bupati Koltim, Abdul Azis menggunakan borgol, dan rompi oranye khas tahanan antikorupsi.

JAKARTA, MEDIAKENDARI.com – Malam panjang bagi Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Dari panggung politik di Makassar, ia berakhir melangkah tertunduk diiringi derap sepatu petugas KPK, tangan terborgol, dan rompi oranye khas tahanan antikorupsi membungkus tubuhnya.

Momen itu terjadi usai pemeriksaan maraton sejak Jumat (8/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025) dini hari. Abdul Azis keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, dikawal ketat, tanpa sepatah kata.

Empat orang lain menyusul di belakangnya, semua dengan rompi oranye yang sama simbol resmi status mereka sebagai tahanan KPK.

Penangkapan Abdul Azis bukan peristiwa tunggal. Ia adalah bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang digelar KPK di tiga lokasi sekaligus Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Informasi yang dihimpun menyebut, Abdul Azis dibekuk beberapa jam setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Kamis (7/8/2025).

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim KPK. Perkiraan tiba di Jakarta siang atau sore ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan penangkapan itu bagian dari pengusutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur.

“Sudah semalam, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujarnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan skema perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan RSUD Tipe C di Koltim yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 126 miliar.

“Perkaranya terkait dengan dana DAK peningkatan kualitas atau status RS, pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar,” ungkapnya.

Tidak hanya Abdul Azis, empat tersangka lain juga dijerat. KPK belum membeberkan seluruh peran masing-masing tersangka, namun memastikan barang bukti dan aliran dana sudah diamankan.

Dari Makassar, Abdul Azis dan rombongan tahanan akan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Terlihat rompi oranye dan borgol yang kini melekat pada dirinya menjadi simbol awal perjalanan panjang proses hukum yang dapat berujung hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 8 Agustus 2025 sampai 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Adapun kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK, yakni:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek

pembangunan RSUD di Koltim

4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP

5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCF

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tergelincir oleh korupsi dana kesehatan dana yang sejatinya ditujukan untuk menyelamatkan nyawa, bukan mengisi kantong pribadi.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version