NEWS

Rugikan Negara, Bea Cukai Kendari Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol Ilegal

5716
×

Rugikan Negara, Bea Cukai Kendari Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol Ilegal

Sebarkan artikel ini
suasana Ratusan ribu rokok di musnakan di Kantor Bea Cukai Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Bea Cukai Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari, pada hari Rabu (21/9/2022).

Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan yaitu Rp 1.513.860 (satu juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh), batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 (enam ratus tujuh puluh enam) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807.022.000 (satu milyar delapan ratus tujuh juta dua puluh dua rupiah), dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375.433.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei – Juni tahun 2022, maka pada bulan September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022).

Lanjutnya, kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Ia berpesan kepada para pelaku usaha, agar selalu mematuhi ketentuan perundang undangan di bidang cukai.

“Kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Di mana dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri. Purwatmo menyebut, capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi Teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya.

“Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat Sultra. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya selama ini. Semoga sinergi yang kita bangun sampai saat ini, dapat terus kita jaga dan lebih kita tingkatkan ke depannya,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page