NEWS

Rupanya Ada Keuntungan untuk Masyarakat dari Dana CSR, Begini Penjelasannya

888
×

Rupanya Ada Keuntungan untuk Masyarakat dari Dana CSR, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
H. Syahrul Beddu,S.IP.,MH. (Kiri), Dr. Syamsul Barani,SE.,M.Si (Tengah), DR. IR. Martin Efendi Patulak.,MT (Kanan), Saat Menjadi Bintang Tamu di Acara Bincang Kita MekTv

KENDARI – Masyarakat rupanya memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan atau perseroan terbatas (PT) sebanyak sekitar 3 persen melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Sosial PemerintahbProvinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Martin Efendy Patulak. kata Efendy, semua badan usaha atau perusahaan terbatas yang telah beroperasi dan memiliki keuntungan wajib untuk menyumbangkan sebesar 2 hingga 3 persen dari dana CSR.

“Jadi kegiatan dari dana CSR ini butuh pengawasan dari masyarakat maupun pemerintah sehingga lebih mudah perusahaan-perusahaan ini diarahkan CSR nya ke kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Martin saat menghadiri acara BINCANG KITA di Studio MEKTV, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga : Sanksi Kode Etik Prof B di UHO Masih Gelap

Ditempat yang sama, Dosen Ekonomi Pembangunan, Syamsul Barani mengungkapkan bahwa dana CSR ini merupakan kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena perusahan itu bukan hanya mencari keuntungan saja, tapi juga punya tanggung jawab akibat dari usaha itu sendiri.

“Jadi setiap kegiatan usaha pasti ada efek sosial dan lingkungan dari perusahaan itu sendiri supaya perusahaan itu mendapat dukungan dari masyarakat terhadap kelangsungan mereka berusaha. Ada banyak aturan yang mengatur baik itu dari Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga : Kendalikan Inflasi Melalui Pasar Murah, BI Gandeng Pemprov Sultra

Sementara, Praktis Hukum, Hidayatullah menambahkan bahwa dana CSR itu sudah jelas diatur secara umum dalam undangan-undangan. Ada beberapa undang-undang seperti UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Kedua UU ini sudah mengatur tentang kewajiban-kewajiban perusahaan itu sendiri. Jadi penyaluran dana CSR ini harus transparansi tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi kita sudah ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Reporter : Hendrik Komantobuano

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page